Dugaan Penyadapan Media oleh Listyo dkk, Dewan Pers Minta Diusut Tuntas

JAKARTA — Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyatakan, dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan bentuk teror terhadap pers.

Pasalnya, penyadapan tersebut diduga tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga media massa, pimpinan partai politik, organisasi masyarakat, hingga pengusaha.

“Penyadapan terhadap pers itu sebuah teror yang melanggar prinsip hukum dan etika,” kata Komaruddin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/11/2026).

Menurut Komaruddin, praktik tersebut tidak dapat dimaafkan dan harus ditindaklanjuti oleh Polri sebagai bagian dari upaya membersihkan nama institusi kepolisian.

“Yang pasti penyadapan yang dilakukan oknum pimpinan Polri sebuah skandal etik yang tak termaafkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, Polri perlu melakukan pembenahan internal untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

“Polri mesti membersihkan diri untuk mendapatkan kepercayaan rakyat,” lanjutnya.

Komaruddin juga menyebut Dewan Pers akan mengambil langkah apabila menerima pengaduan terkait dugaan penyadapan terhadap media. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Dewan Pers dalam menangani konflik serta pengaduan di bidang pers.

Baca juga:  Bareskrim Petakan Titik Rawan Ganja di Aceh Usai Musnahkan 122,86 Hektare Ladang

“Mediasi jika ada konflik dan pengaduan, melakukan edukasi publik dan verifikasi lembaga pers. Kalau ada pengaduan kami bergerak,” tuturnya.

Listyo Sigit Diduga Sadap Presiden hingga Media

Sebelumnya, mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua tersangka lainnya diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah pihak, mulai dari Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

“Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Asep menjelaskan, sejumlah nomor ponsel dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Setelah dimasukkan ke sistem tersebut, nomor-nomor ponsel itu diduga disadap meskipun tidak sedang digunakan dalam proses penegakan hukum.

“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem listed tersebut,” ujar Asep.

Baca juga:  19 Kursi Partai Arab Israel Jadi Kunci Koalisi untuk Lengserkan Netanyahu

Atas perbuatannya, Listyo dan dua tersangka lainnya dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur larangan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara paling lama 10 tahun.

“Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun,” kata Asep.

Ketiga tersangka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut mengatur larangan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.

“Dengan ancaman pidana selama delapan tahun,” ujar Asep.[]

Berita Populer

Berita Terkait