JAKARTA – Lawful Interception Management System (LIMS) menjadi sorotan setelah muncul dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang diduga melibatkan sejumlah jenderal aktif Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dalam pengusutan kasus tersebut, pihaknya menemukan sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke server LIMS. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa melalui prosedur penegakan hukum.
“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS, ya, atau Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Lantas, apa itu LIMS?
Secara sederhana, LIMS merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola proses penyadapan komunikasi melalui jaringan telekomunikasi. Teknologi ini berkaitan dengan konsep lawful interception, yakni penyadapan yang dilakukan secara sah berdasarkan kewenangan hukum.
European Telecommunications Standards Institute (ETSI) menjelaskan, lawful interception merupakan mekanisme teknis yang memungkinkan aparat penegak hukum memperoleh data komunikasi dari penyedia layanan telekomunikasi untuk kepentingan penyidikan.
Dalam praktiknya, penyadapan dapat mencakup dua jenis informasi. Pertama, Intercept Related Information (IRI), yaitu informasi terkait komunikasi, seperti identitas pihak yang berkomunikasi, waktu, durasi, dan informasi koneksi.
Kedua, Content of Communication (CC), yaitu isi komunikasi yang berlangsung, seperti percakapan telepon.
Dengan demikian, penyadapan tidak selalu berarti mendengarkan percakapan seseorang. Informasi mengenai siapa yang berkomunikasi, kapan komunikasi berlangsung, dan berapa lama komunikasi terjadi juga dapat menjadi bagian dari proses intersepsi.
LIMS berfungsi mengelola proses tersebut, mulai dari administrasi target, pengaturan intersepsi, hingga pengelolaan hasil penyadapan.
Apa Bedanya LIMS dan Pegasus?
LIMS dan Pegasus sama-sama berkaitan dengan aktivitas pengawasan komunikasi. Namun, keduanya memiliki pendekatan dan cara kerja yang berbeda.
Pegasus merupakan spyware atau perangkat lunak pengintai yang dikembangkan perusahaan teknologi asal Israel, NSO Group.
Berbeda dengan LIMS yang berkaitan dengan infrastruktur jaringan telekomunikasi, Pegasus dirancang untuk menyusup langsung ke perangkat target, khususnya telepon seluler.
Setelah berhasil menginfeksi perangkat, spyware tersebut dapat mengakses berbagai informasi yang tersimpan maupun dihasilkan oleh ponsel. Cakupan aksesnya bergantung pada kemampuan perangkat lunak dan tingkat keberhasilan infeksi.
Dokumentasi teknis Citizen Lab, laboratorium riset keamanan siber dari University of Toronto, menunjukkan bahwa Pegasus pernah memanfaatkan celah keamanan pada sistem operasi ponsel untuk melakukan infeksi tanpa memerlukan interaksi korban.
Dalam sejumlah kasus, serangan bahkan dapat dilakukan melalui metode zero-click, yakni tanpa korban perlu mengeklik tautan atau mengunduh berkas tertentu.
Sementara itu, LIMS bekerja melalui mekanisme intersepsi pada jaringan telekomunikasi. Dengan kata lain, LIMS berhubungan dengan pengawasan komunikasi melalui infrastruktur jaringan, sedangkan Pegasus merupakan perangkat lunak yang dapat mengakses data langsung dari perangkat korban.
Keduanya juga memiliki cakupan informasi yang berbeda. LIMS dapat digunakan untuk memperoleh informasi terkait komunikasi maupun isi komunikasi sesuai kemampuan jaringan dan konfigurasi intersepsi. Adapun Pegasus dapat mengakses informasi yang lebih luas di dalam ponsel setelah berhasil menginfeksi perangkat.
Tiga Jenderal Aktif Polri Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan tiga jenderal aktif Polri sebagai tersangka. Ketiganya disebut terdiri atas eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Penyadapan tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu 2025–2026. Dalam periode itu, para tersangka disebut memerintahkan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.
Tak hanya memerintahkan penyadapan, pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan.[]


