Bareskrim Petakan Titik Rawan Ganja di Aceh Usai Musnahkan 122,86 Hektare Ladang

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memetakan sejumlah titik rawan penanaman hingga peredaran ganja di Aceh. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

“Jadi, sesuai instruksi Presiden kepada Pak Kapolri selaku ketua, bersama Kepala BNN, kami memetakan tempat-tempat yang menjadi titik rawan penanaman ganja,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Siaguan seusai pemusnahan ladang ganja di Aceh Utara, Senin (2/11/2026).

Hingga saat ini, polisi telah menemukan dan memusnahkan ladang ganja dengan total luas mencapai 122,86 hektare di sejumlah wilayah Aceh. Dari lahan tersebut, diperkirakan terdapat 186.450 batang tanaman ganja dengan berat basah mencapai 93,225 ton.

“Berdasarkan total keseluruhan, ada 122,86 hektare lahan yang telah ditemukan dan dimusnahkan. Kemudian, estimasi sebanyak 186.450 batang tanaman ganja. Jika dihitung berdasarkan berat basah, jumlahnya mencapai 93,225 ton,” jelasnya.

Baca juga:  Wamenag: Santri Harus Tumbuh Jadi Generasi Agamis dan Nasionalis

Adapun lokasi penemuan ladang ganja tersebut tersebar di enam wilayah, yakni Aceh Utara, Nagan Raya, Pidie, Aceh Timur, Bener Meriah, dan Aceh Besar. Di sejumlah lokasi tersebut, aparat telah melakukan pemusnahan tanaman ganja.

Di Kabupaten Aceh Utara, Polres Lhokseumawe bersama Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Aceh menemukan serta memusnahkan ladang ganja seluas 18 hektare di Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang.

Selanjutnya, di wilayah hukum Polres Nagan Raya, polisi melakukan pemusnahan ladang ganja seluas 77 hektare pada 31 Oktober 2026.

Sementara itu, Polres Pidie dijadwalkan melakukan pemusnahan ladang ganja seluas dua hektare pada 1 November 2026. Lokasi tersebut berada di Desa Blang Padang, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, dengan estimasi sebanyak 3.000 batang tanaman ganja yang tumbuh di kawasan hutan adat.

Baca juga:  Polri Periksa Empat Personel Terkait Keluhan Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

“Kemudian, di Polres Lhokseumawe juga dijadwalkan melaksanakan pemusnahan lahan tanaman ganja pada 2 November dengan luas 25 hektare, seperti yang dilakukan sekarang ini,” ujarnya.

Untuk wilayah Aceh Timur, pemusnahan tidak dilakukan karena polisi hanya menemukan ladang ganja seluas 0,12 hektare atau sekitar 1.800 batang. Tanaman tersebut diamankan di Polres untuk penanganan lebih lanjut.

Kristian menambahkan, pemetaan titik rawan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah penanaman dan peredaran ganja di Aceh.[]

Berita Populer

Berita Terkait