Menkes Tegaskan Rokok Elektrik Tak Lebih Aman Dibanding Rokok Konvensional

JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa rokok elektrik bukanlah alternatif yang lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Sebaliknya, penggunaannya berpotensi meningkatkan risiko penyakit tidak menular sekaligus membuka celah penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan anak dan remaja.

Hal tersebut disampaikan Menkes saat menjadi narasumber pada Seminar Nasional Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 bertema “Tata Kelola Peredaran Rokok Elektrik: Bahaya, Sinergi, Pengawasan, dan Pencegahan Narkotika dalam Rokok Elektrik” yang diselenggarakan di Aula Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Senin (20/7/2026).

Budi menjelaskan bahwa salah satu mandat utama pemerintah di bidang kesehatan adalah meningkatkan angka harapan hidup masyarakat sekaligus memperpanjang usia hidup sehat.

“Target kita bukan hanya membuat masyarakat hidup lebih lama, tetapi juga hidup lebih sehat. Karena itu, kita harus mengendalikan faktor-faktor risiko utama penyebab penyakit, salah satunya adalah merokok,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa penyakit stroke, jantung, dan kanker masih menjadi penyebab kematian terbesar di Indonesia. Ketiga penyakit tersebut memiliki hubungan yang kuat dengan kebiasaan merokok.

Baca juga:  Kapolda Aceh Buka Pendidikan Pembentukan Bintara Polri 2026, Siapkan SDM Presisi yang Profesional dan berintegritas.

“Kalau ingin hidup lebih panjang, ingin tetap sehat sampai usia lanjut dan bisa menikmati waktu bersama anak cucu, berhentilah merokok. Dampaknya bukan hanya kepada perokok, tetapi juga kepada anggota keluarga yang menjadi perokok pasif,” katanya.

Budi menegaskan, berdasarkan bukti ilmiah yang ada, rokok elektrik tidak lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Bahkan, sejumlah negara telah melarang peredaran rokok elektrik sebagai langkah perlindungan kesehatan masyarakat.

Selain risiko kesehatan, rokok elektrik juga semakin menjadi perhatian karena dapat disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika. Kondisi ini dinilai membahayakan, terutama karena perangkat tersebut banyak diminati oleh kelompok usia muda.

“Kementerian Kesehatan dan BNN memiliki pandangan yang sama. Rokok elektrik bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Untuk memperkuat perlindungan masyarakat, Kementerian Kesehatan terus menyusun dan menerapkan berbagai kebijakan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik. Kebijakan tersebut meliputi pengaturan zat adiktif, pembatasan peredaran dan penjualan, pengaturan iklan, hingga penguatan ketentuan mengenai kemasan produk.

Baca juga:  PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

“Posisi Kementerian Kesehatan jelas. Rokok elektrik sama buruknya dengan rokok konvensional karena sama-sama membahayakan kesehatan dan dapat memperpendek usia harapan hidup masyarakat,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan penyalahgunaan rokok elektrik untuk konsumsi narkotika merupakan ancaman baru yang harus diantisipasi bersama.

Menurutnya, meningkatnya penggunaan rokok elektrik di kalangan remaja, ditambah kemudahan modifikasi cairan (liquid) dengan berbagai zat psikoaktif, menjadi tantangan serius bagi upaya pencegahan narkotika di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok elektrik tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat.

Melalui sinergi tersebut, pemerintah berharap pengendalian rokok elektrik dapat semakin efektif, tidak hanya untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak zat adiktif, tetapi juga mencegah penyalahgunaannya sebagai sarana peredaran narkotika demi melindungi generasi muda Indonesia.[]

Berita Populer

Berita Terkait