Komisi I DPRA Bahas Raqan Penertiban dan Perlindungan Masyarakat

BANDA ACEH – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (28/10/2025).

Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua DPRA yang diwakili Ketua Komisi I, Tgk. Muharuddin, dan dihadiri unsur Pemerintah Aceh, perwakilan lembaga vertikal, akademisi, tokoh masyarakat, serta organisasi masyarakat sipil.

Tgk. Muharuddin menekankan pentingnya keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan qanun.

“Qanun ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi penyelenggaraan ketertiban dan ketenteraman masyarakat, sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak-hak warga dalam suasana damai, aman, dan beradab,” ujarnya.

Baca juga:  HT Ibrahim Apresiasi Kinerja Polda Aceh dalam Pengamanan Idul Fitri 1447 H

Raqan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, mulai dari pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah, penertiban jalan dan tata ruang, kebersihan lingkungan, penanganan gelandangan dan pengemis, hingga pengawasan tempat hiburan, kawasan tanpa rokok, serta kegiatan sosial dan usaha tertentu.

Selain itu, rancangan qanun memperkuat kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) sebagai pelaksana teknis di lapangan, termasuk ketentuan mengenai penegakan hukum, penyidikan, sanksi administratif, dan koordinasi lintas instansi.

Dalam bagian “Menimbang”, Raqan menegaskan bahwa penyelenggaraan ketertiban dan ketenteraman masyarakat merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh, sebagaimana diatur Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Baca juga:  BSI Catat Laba Rp1,36 Triliun, Bisnis Emas Jadi Motor Pertumbuhan

Raqan ini juga memuat asas keislaman, kepastian hukum, keadilan, keterbukaan, dan kemanfaatan, dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan serta menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan sosial.

Komisi I DPRA menegaskan, seluruh masukan dari masyarakat dalam RDPU akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akhir sebelum dibahas bersama Pemerintah Aceh untuk disahkan menjadi Qanun Aceh.

“Kami mengundang seluruh elemen masyarakat untuk memberikan masukan konstruktif demi terciptanya Aceh yang lebih tertib, tenteram, dan berkeadaban sesuai Syariat Islam,” tutup Muharuddin. []

Berita Populer

Berita Terkait