JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta Presiden Prabowo Subianto menghapus kastanisasi status guru. Menurutnya, seluruh guru di Indonesia seharusnya memiliki status yang sama sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Lalu menilai persoalan utama tata kelola guru saat ini terletak pada adanya pengelompokan status yang memicu ketimpangan dan ketidakpastian karier bagi tenaga pendidik.
“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK paruh waktu,” ujar Lalu dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Menurut legislator Fraksi PKB tersebut, penyatuan status guru dalam satu skema nasional akan membuat tata kelola pendidikan menjadi lebih efektif dan terintegrasi. Melalui sistem itu, pemerintah pusat dinilai dapat mengambil alih secara penuh proses rekrutmen, distribusi, pembinaan karier, hingga peningkatan kesejahteraan guru secara merata di seluruh Indonesia.
“Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan,” katanya.
Lalu berharap kebijakan penghapusan klasterisasi guru dan penerapan sistem rekrutmen nasional dapat menjadi solusi jangka panjang untuk memperbaiki nasib guru sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
“Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru,” ujarnya.
Selain itu, Lalu juga mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk bersinergi menyelesaikan persoalan guru honorer.
Ia menilai Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN/Honorer hanya menjadi solusi jangka pendek dalam menangani persoalan guru honorer di Indonesia.
“Kemenpan RB, BKN, dan Kemendikdasmen harus sinergi mengatasi persoalan status guru ini. Jika berubah nama menjadi non-ASN, maka pastikan hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan kriteria,” kata Lalu.
Ia mengakui surat edaran tersebut telah memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap menugaskan sekaligus membayarkan gaji guru honorer yang telah terdata di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.
Meski demikian, pemerintah diminta tidak hanya berfokus pada solusi jangka pendek. Lalu menegaskan pemerintah, khususnya Kemendikdasmen, harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait kebutuhan guru nasional.
“Pemerintah, khususnya Kemendikdasmen, harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun non-ASN. Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik,” ujarnya.[]


