*Oleh: Dr. Taufiq Abdul Rahim, SE., M.Si., Ph.D
PT Pembangunan Aceh (Perseroda) atau PT PEMA merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang 100 persen sahamnya dimiliki Pemerintah Aceh. Perusahaan ini dibentuk untuk mendorong pembangunan, meningkatkan perekonomian daerah, serta memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh.
Pada prinsipnya, BUMD harus menjalankan fungsi sesuai dengan tujuan pendiriannya serta mampu meningkatkan kinerja perekonomian makro Aceh. Karena itu, perusahaan dituntut memiliki kompetensi, kapasitas, dan kinerja yang profesional. PT PEMA menyangkut nama, harkat, dan martabat rakyat Aceh karena modal utamanya berasal dari uang rakyat.
Oleh sebab itu, secara ekonomi maupun kelembagaan, perusahaan ini memiliki prasyarat necessary and sufficient condition untuk dikelola secara profesional dan kompatibel dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, bukan menggunakan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) ataupun mengandalkan orang-orang yang dipilih berdasarkan kedekatan semata.

Karena itu, manajemen profesional merupakan prasyarat utama dalam mengelola perusahaan. Pengelola perusahaan harus memiliki kompetensi, menjalankan tugas secara profesional, serta bertanggung jawab kepada rakyat Aceh.
PT PEMA bukanlah perusahaan milik keluarga, kroni, ataupun kelompok tertentu. Pengelolaannya harus memenuhi prinsip akuntabilitas, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta standar akuntansi pemerintahan karena perusahaan ini mengelola uang negara dan uang rakyat.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, kondisi PT PEMA dinilai sangat memprihatinkan dan tidak mencerminkan perusahaan yang dikelola secara profesional.
Tata kelola perusahaan terlihat carut-marut, sementara catatan rugi-laba menunjukkan kerugian hingga miliaran rupiah yang menggambarkan adanya pemborosan anggaran serta ketidakpatuhan terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Temuan tersebut tertuang dalam LHP BPK RI Perwakilan Aceh setebal 99 halaman Nomor 25/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.03/01/2026 tertanggal 10 Februari 2026.
Karena itu, Pemerintah Aceh sebagai pemegang saham harus bertanggung jawab, baik secara ekonomi maupun politik, terhadap kondisi PT PEMA. Pemerintah tidak boleh lepas tangan dan harus memberikan pertanggungjawaban secara menyeluruh atas kinerja perusahaan daerah tersebut.
Hasil audit BPK juga menunjukkan bahwa PT PEMA masih sangat bergantung pada dividen anak usahanya, yaitu PT Pema Global Energi (PGE). Tanpa suntikan dana yang berasal dari dividen sektor migas, seperti penjualan sulfur dan penyewaan aset, perusahaan dinilai tidak mampu menutupi biaya operasionalnya.
Data tahun 2024 menunjukkan beban operasional mencapai Rp33,9 miliar, sedangkan pendapatan usaha hanya sekitar Rp17,4 miliar. Kondisi ini menunjukkan ketidakseimbangan yang sangat memprihatinkan.
Dari sisi akuntansi, BPK juga menemukan potensi koreksi laba sebesar Rp20,2 miliar. Penggunaan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dinilai tidak relevan diterapkan pada BUMD seperti PT PEMA.
Perusahaan mencatat pengeluaran untuk CSR, tantiem, jasa produksi, serta biaya pra-investasi sebagai pengurang ekuitas, padahal berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), pos-pos tersebut seharusnya dicatat sebagai beban dalam laporan laba rugi. Dengan demikian, laba bersih PT PEMA tahun 2024 semestinya terkoreksi sebesar Rp20,2 miliar.
Permasalahan juga terlihat pada sejumlah investasi perusahaan. Penyertaan modal kepada anak usaha maupun Kerja Sama Operasi (KSO) dinilai tidak memenuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG).
KSO PEMA LAMI di sektor perikanan mengalami kerugian sebesar Rp1,8 miliar karena saldo kas tidak mencukupi untuk mengembalikan modal usaha. KSO Tridaya Pasifik (PT PGS) secara kumulatif mencatat kerugian Rp1,801 miliar. Sementara itu, KSO PEMA JRG di sektor kopi menghadapi risiko kehilangan piutang dan saldo rekening sebesar Rp1,2 miliar.
Selain itu, pengelolaan Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun dinilai belum optimal. Rendahnya pemanfaatan lahan mengindikasikan ketidakmampuan mengelola aset milik Pemerintah Aceh. PT PEMA juga disebut belum menyetorkan bagi hasil keuntungan maupun denda kepada Pemerintah Aceh sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah pengelolaan sumber daya manusia (SDM). Berdasarkan temuan audit, PT PEMA memiliki 78 tenaga kerja yang tidak memiliki beban kerja maupun tugas yang jelas. Mekanisme pembagian jasa produksi atau bonus kepada karyawan juga dinilai subjektif karena bergantung pada “nilai variabel” yang ditetapkan Direksi tanpa indikator dan kriteria yang objektif.
Selain itu, perusahaan juga menanggung porsi iuran BPJS Kesehatan karyawan sebesar 4 persen sehingga menimbulkan kelebihan beban sebesar Rp473,7 juta.
Pada sisi lain, proyek revitalisasi tangki kondensat F-6104 milik LMAN juga menghadapi risiko kerugian sebesar Rp10,1 miliar karena tidak memiliki sumber pendanaan yang jelas, sementara pelaksanaannya terus mengalami penundaan.
Dalam aspek pengadaan barang dan jasa, PT PEMA juga belum memiliki standar harga biaya perusahaan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan praktik mark-up serta penyimpangan dalam pengadaan. Perencanaan anggaran dalam RKAP hanya mengacu pada usulan masing-masing divisi dengan melakukan pencarian harga melalui marketplace. Praktik tersebut dinilai tidak memenuhi prinsip akuntabilitas maupun transparansi.
Berbagai temuan tersebut menunjukkan bahwa PT PEMA masih menghadapi persoalan serius dalam tata kelola perusahaan. Berdasarkan rekomendasi BPK RI Perwakilan Aceh, perusahaan harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja anak perusahaan, memperbaiki penerapan standar akuntansi, serta menyusun sistem pengelolaan SDM yang objektif berdasarkan profesionalisme dan kompetensi, bukan atas dasar kedekatan maupun nepotisme.
PT PEMA bersama Pemerintah Aceh juga harus mempertanggungjawabkan berbagai kerugian finansial yang muncul akibat lemahnya pengawasan. BUMD seharusnya menjadi instrumen pembangunan ekonomi daerah, bukan menjadi ruang bagi praktik balas jasa politik yang bersifat transaksional ataupun politik klientelisme dalam pembagian jabatan dan kekuasaan di Aceh.
Penulis adalah Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik sekaligus Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh



