Gila! 79 IUP Tambang Merusak Aceh

Oleh: Dr. Taufiq A. Rahim, Ph.D

Sampai dengan tahun 2026, izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batubara di Aceh masih aktif dan tersebar di 12 kabupaten/kota dengan total luas konsesi mencapai 205.364,5 hektare. Secara rinci, sebaran IUP tersebut meliputi:

  • Kabupaten Aceh Selatan: 13 IUP dengan luas konsesi 13.908,17 hektare.
  • Kabupaten Aceh Jaya: 13 IUP dengan luas konsesi 34.992,5 hektare.
  • Kabupaten Aceh Besar: 11 IUP dengan luas konsesi 3.134,63 hektare.
  • Kabupaten Aceh Barat: 9 IUP dengan luas konsesi 25.992 hektare.
  • Kabupaten Nagan Raya: 7 IUP dengan luas konsesi 18.024,28 hektare.
  • Kabupaten Aceh Barat Daya: 5 IUP dengan luas konsesi 3.264 hektare.
  • Kabupaten Aceh Singkil: 5 IUP dengan luas konsesi 22.049 hektare.
  • Kabupaten Pidie: 5 IUP dengan luas konsesi 4.217 hektare.
  • Kabupaten Aceh Tengah: 3 IUP dengan luas konsesi 41.997 hektare.
  • Kabupaten Gayo Luwes: 3 IUP dengan luas konsesi 34.765,2 hektare.
  • Kabupaten Aceh Tamiang: 3 IUP dengan luas konsesi 993,12 hektare.
  • Kota Subulussalam: 2 IUP dengan luas konsesi 1.995 hektare.

Dengan demikian, hingga April 2026 terdapat 79 IUP yang masih aktif di Aceh. Dari jumlah tersebut, sebanyak 77 IUP (97,5 persen) diterbitkan oleh Pemerintah Aceh melalui kewenangan Gubernur Aceh, sedangkan 2 IUP (2,5 persen) diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.

Berdasarkan penelusuran dan kajian dari sumber data lini masa Pemerintah Aceh serta data empiris Institute for Development Studies (IDeAS) Aceh, penerbitan IUP tersebut tersebar pada berbagai periode pemerintahan. Pada masa Gubernur Muzakir Manaf, sejak Februari 2025 hingga April 2026, diterbitkan 14 IUP. Sebelumnya, Pj Gubernur Safrizal ZA menerbitkan 10 IUP pada periode 2024–2025, sedangkan Pj Gubernur Bustami Hamzah menerbitkan 9 IUP pada tahun 2024.

HARI LAHIR PANCASILA

Selanjutnya, Pj Gubernur Achmad Marzuki menerbitkan 15 IUP pada periode 2022–2024. Pada masa Gubernur Nova Iriansyah diterbitkan 18 IUP selama periode 2018–2022, sementara Gubernur Irwandi Yusuf menerbitkan 5 IUP pada periode 2017–2018. Di tingkat pusat, BKPM RI menerbitkan 2 IUP pada tahun 2017. Adapun pada masa Gubernur Zaini Abdullah diterbitkan 2 IUP selama periode 2012–2017. Sebelum kewenangan perizinan beralih ke provinsi, Bupati Aceh Barat menerbitkan 3 IUP pada periode 2009–2012 dan Wali Kota Subulussalam menerbitkan 1 IUP pada tahun 2011.

Baca juga:  Komisi VI DPR RI: Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Secara keseluruhan, dari total 79 IUP yang masih aktif hingga April 2026, sebanyak 56 IUP diterbitkan dalam lima tahun terakhir, yakni selama periode 2022–2026.

Perlu dicatat bahwa hingga tahun 2014 kewenangan penerbitan izin pertambangan masih berada pada pemerintah kabupaten/kota. Namun, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seluruh kewenangan perizinan pertambangan beralih menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.

Selain itu, pada tahun 2013 Gubernur Aceh Zaini Abdullah menetapkan penghentian sementara atau moratorium izin tambang melalui Instruksi Gubernur Aceh Nomor 06/INSTR/2013. Kebijakan tersebut menyebabkan hampir tidak ada IUP baru yang diterbitkan oleh Pemerintah Aceh sejak tahun 2013 hingga Juni 2017, kecuali dua izin yang diberikan kepada PT IPE pada tahun 2016 dan PT BEL pada tahun 2017.

Karena itu, selama periode pemerintahan Aceh dalam lima tahun terakhir (2022–2026), keran perizinan pertambangan praktis kembali terbuka lebar. Jumlah penerbitan izin tercatat paling tinggi pada tahun 2025 sebanyak 20 IUP, disusul tahun 2022 sebanyak 17 IUP, dan tahun 2024 sebanyak 15 IUP.

Baca juga:  Kemenhut Luncurkan LEVERAGE untuk Perkuat Penegakan Hukum Kehutanan

Maraknya penerbitan izin tambang dalam lima tahun terakhir yang mencapai 56 IUP menunjukkan bahwa saat ini merupakan momentum yang tepat untuk memberlakukan kembali moratorium izin pertambangan. Langkah tersebut dapat menjadi bukti keberpihakan Pemerintah Aceh kepada masyarakat yang terus-menerus menjadi korban kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup.

Puncak dampak kerusakan ekologis tersebut terlihat pada bencana longsor dan banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah Aceh pada 26 November 2025. Hingga kini, penanganan tanggap darurat maupun pemulihan pascabencana dinilai belum sepenuhnya tuntas. Kondisi tersebut terlihat dari masih banyaknya masyarakat terdampak dan para penyintas yang menghadapi ketidakpastian hidup, kemiskinan, pengangguran, serta minimnya kepastian bantuan dan pemulihan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah.

Dengan demikian, praktik penerbitan izin tambang secara masif dan tanpa kehati-hatian dinilai hanya menguntungkan segelintir elite politik, pemegang kekuasaan, oligarki, maupun kelompok pengusaha yang berorientasi pada keuntungan semata. Akibatnya, kepentingan masyarakat luas, hak asasi manusia, serta hak rakyat Aceh untuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat menjadi terabaikan.

Kondisi ini dinilai semakin memperparah kerusakan lingkungan, mengganggu keseimbangan ekosistem, serta mengancam keberlanjutan kehidupan seluruh makhluk hidup dan masa depan rakyat Aceh. Oleh karena itu, penghentian sementara penerbitan izin tambang baru menjadi tuntutan yang semakin relevan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan generasi mendatang.[]

Berita Populer

Berita Terkait