Jenazah Ali Khamenei Baru Dimakamkan 4 Bulan Setelah Wafat, Ini Penyebabnya

JAKARTA – Jenazah mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, dijadwalkan dimakamkan pada 9 Juli 2026. Prosesi pemakaman itu berlangsung lebih dari empat bulan setelah ia dilaporkan tewas dalam serangan Amerika Serikat dan Israel pada 28 Februari 2026.

Penundaan tersebut terbilang tidak lazim dalam tradisi Islam. Pada umumnya, jenazah seorang Muslim segera dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dimakamkan. Lantas, mengapa pemakaman Khamenei baru dilaksanakan beberapa bulan setelah kematiannya?

Situasi Perang Hambat Proses Pemakaman

Menurut laporan NDTV World, pemakaman Khamenei semula dijadwalkan berlangsung pada awal Maret 2026. Namun, pemerintah Iran memutuskan menundanya karena perang dengan Amerika Serikat dan Israel masih berlangsung.

Pemerintah menilai upacara yang diperkirakan dihadiri jutaan pelayat tidak mungkin diselenggarakan ketika serangan udara dan ancaman keamanan masih tinggi. Rangkaian pemakaman baru dipersiapkan setelah tercapai gencatan senjata sementara dan kondisi keamanan dinilai lebih kondusif.

Sementara itu, AP News melaporkan prosesi penghormatan akan berlangsung selama beberapa hari di Teheran, Qom, Karbala, Najaf, dan Mashhad. Khamenei dijadwalkan dimakamkan di kompleks Makam Imam Reza di Mashhad, kota kelahirannya.

Dipilih Setelah Sepuluh Hari Pertama Muharam

Rencana pemakaman tersebut sebelumnya diumumkan kantor berita resmi Iran, IRNA, sekitar Juni lalu. Panitia menyatakan sengaja menjadwalkan prosesi setelah sepuluh hari pertama bulan Muharam.

Pemilihan waktu itu dikaitkan dengan komitmen Khamenei terhadap tradisi berkabung atas gugurnya Imam Husain. Bagi umat Syiah, sepuluh hari pertama Muharam merupakan masa yang sangat penting untuk mengenang peristiwa Pertempuran Karbala.

Baca juga:  USK Apresiasi Bantuan Pemerintah Jepang untuk Penguatan Mitigasi Bencana di Aceh

Meski demikian, Muharam bukan penyebab utama tertundanya pemakaman selama empat bulan. Penundaan awal terjadi akibat situasi perang, sedangkan pemilihan waktu setelah Muharam dilakukan agar rangkaian pemakaman tidak bertepatan dengan agenda keagamaan tersebut.

Di Mana Jenazah Khamenei Disimpan?

Pemerintah Iran tidak mengungkap lokasi penyimpanan jenazah Khamenei selama masa penundaan. Otoritas hanya menyatakan bahwa jenazah dijaga sesuai ketentuan agama dan hukum yang berlaku.

NDTV World mengutip pakar kontraterorisme Mohammed Omar yang memperkirakan jenazah disimpan di fasilitas pendingin, bukan diawetkan melalui proses pembalseman kimia.

“Hukum Syiah memungkinkan penundaan pemakaman dan pengawetan dengan pendinginan dalam kasus luar biasa, dan pengecualian keagamaan untuk seorang pemimpin tertinggi mudah diperoleh,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut merupakan analisis pakar dan bukan konfirmasi resmi dari pemerintah Iran.

Sementara itu, rumor yang menyebut jenazah sempat dimakamkan sementara juga sempat beredar. Namun, pemerintah Iran membantah kabar tersebut dan menegaskan penundaan semata-mata disebabkan oleh kondisi perang yang belum memungkinkan pelaksanaan pemakaman.

Pemakaman Sarat Pesan Politik

Selain memiliki dimensi keagamaan, prosesi pemakaman Khamenei juga dinilai mengandung pesan politik. Pemerintah Iran ingin menunjukkan bahwa Republik Islam masih memperoleh dukungan luas setelah menghadapi perang serta gelombang protes di dalam negeri.

Imam Salat Jumat Qom, Ayatollah Mohammad Saidi, menyebut kehadiran masyarakat dalam prosesi pemakaman sebagai bentuk dukungan terhadap Republik Islam.

Baca juga:  USK Beri Pembekalan 2.124 Mahasiswa KKN

“Kehadiran publik yang besar dalam prosesi pemakaman pemimpin syahid dan para syuhada lainnya pada dasarnya akan menjadi referendum lain bagi Republik Islam,” kata Saidi, seperti dikutip NDTV, Jumat (3/7/2026).

Pemerintah Iran dilaporkan menyiapkan transportasi, konsumsi, dan akomodasi bagi jutaan pelayat. Rangkaian upacara pemakaman yang berlangsung selama enam hari juga ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Sementara itu, The Guardian menilai skala pemakaman tersebut dirancang untuk menyampaikan pesan perlawanan, persatuan, dan ketahanan Iran kepada dunia.

Bagaimana Pandangan Islam?

Dalam ajaran Islam, pengurusan jenazah pada dasarnya dianjurkan untuk segera dilaksanakan. Namun, para ulama menjelaskan bahwa penundaan dapat dibolehkan dalam kondisi tertentu, seperti keperluan autopsi, penyelidikan, menunggu kedatangan wali jenazah, atau keadaan darurat lainnya, selama kondisi jenazah tetap terjaga.

Syekh M. Khatib As-Syarbini dalam Mughni al-Muhtaj, sebagaimana dikutip NU Online, menjelaskan:

“(Tidak ditunda) salat jenazah … berdasarkan hadits sahih ‘Segerakanlah jenazah’. Tetapi tidak masalah menunggu wali jenazah untuk sekian waktu selama tidak dikhawatirkan terjadi perubahan pada kondisi fisik jenazah.”

Di sisi lain, penundaan pemakaman hingga berbulan-bulan juga bukan merupakan praktik yang lazim dalam fikih Syiah. Dalam pedoman fikih Syiah Islamic Law karya Ayatollah Ali al-Husayni al-Sistani yang diterjemahkan Mohammed Ali Ismail, memang dijelaskan adanya kemungkinan jenazah dipindahkan ke kota lain atau tempat suci. Namun, pedoman tersebut tidak menjadikan penundaan pemakaman dalam waktu lama sebagai praktik yang dianjurkan. []

Berita Populer

Berita Terkait