Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Keluarga Berikan Jaminan dalam Kasus Ijazah Jokowi

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyasuma atau dr Tifa usai pelimpahan tahap II perkara yang menjerat keduanya pada Senin (22/6/2026).

Keputusan tersebut diambil setelah jaksa mempertimbangkan sejumlah faktor selama proses penyidikan berlangsung. Kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa, Refly Harun, mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Jakarta Selatan pada pukul 08.25 WIB, sebelum proses pelimpahan tahap II dilakukan.

“Intinya kami meminta penangguhan dan atau tidak ditahan,” ujar Refly di Kejari Jakarta Selatan, Senin.

Menurut Refly, salah satu pertimbangan utama yang disampaikan kepada jaksa adalah sikap kooperatif kedua kliennya selama proses penyidikan. Ia menyebut Roy Suryo dan dr Tifa selalu memenuhi panggilan pemeriksaan serta tidak pernah menghambat jalannya proses hukum.

Baca juga:  Klasemen MotoGP 2026 Usai GP Brno: Marc Marquez Tempel Tiga Besar

“Klien kami selama ini mematuhi prosedur wajib lapor dengan baik. Mas Roy 30 kali wajib lapor,” kata Refly.

Ia menambahkan, kedua kliennya juga tidak pernah mangkir dari pemeriksaan penyidik dan selalu memberikan keterangan sesuai fakta. Selain itu, Roy Suryo dan dr Tifa dinilai tidak memiliki potensi untuk melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

“Tidak pernah menghambat proses pemeriksaan, tidak pernah berupaya melarikan diri, itu yang penting,” ujarnya.

Selain alasan tersebut, permohonan tidak dilakukan penahanan juga didukung dengan adanya jaminan dari keluarga dan kuasa hukum. Istri Roy Suryo serta anak dr Tifa menjadi pihak yang memberikan jaminan.

“Jadi ada beberapa orang yang menjamin bahwa klien kami siap dan dapat menghadiri sidang setiap saat,” jelas Refly.

Kondisi kesehatan serta kepastian tempat tinggal kedua tersangka juga menjadi bagian dari pertimbangan dalam permohonan penangguhan penahanan.

Baca juga:  Gubernur Aceh Takziah ke Rumah Duka Mantan Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengatakan pihaknya telah menerima sebanyak 714 item barang bukti dalam perkara tersebut. Barang bukti itu di antaranya berupa dokumen, buku, telepon seluler, serta flashdisk berisi video yang berkaitan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo.

Menurut Marcelo, perkara tersebut telah berlangsung cukup lama sehingga pihaknya akan segera menyusun dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam perkara ini, Roy Suryo dan dr Tifa diperkirakan akan didakwa dengan dugaan pelanggaran Pasal 434, Pasal 433, dan Pasal 441 KUHP serta atau Pasal 35 dan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). []

Berita Populer

Berita Terkait