Polisi Tangkap Dua Orang Terkait Unggahan Pidato Prabowo soal Nuklir Iran

JAKARTA – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) terkait unggahan di media sosial Threads yang memuat pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran disertai komentar yang diduga bernada provokatif.

AYP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, dan menyebarkan konten tersebut, sedangkan AF diduga mengunggah komentar provokatif pada unggahan yang sama.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, kasus itu berawal dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026 dan kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.

“Berdasarkan hasil penelusuran penyidikan, kami menetapkan TKP di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi,” kata Hendra di Mapolda Jabar, Kamis (7/8/2026).

Hendra menjelaskan, AYP diduga mengunggah konten melalui akun Threads @onthel_kebagusan yang membahas pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait program senjata nuklir Iran. Pada unggahan tersebut kemudian muncul sejumlah komentar yang dinilai mengandung unsur hasutan atau provokasi.

Baca juga:  Bupati TRK Terbitkan Perbup Jam Nol Bagi Satuan Pendidikan di Nagan Raya

“Modus operandinya, terlapor mengunggah konten di platform media sosial Threads. Konten tersebut terkait isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal senjata nuklir Iran, serta terdapat beberapa komentar berisi hasutan agar melakukan tindak pidana,” ujarnya.

Polisi Soroti Komentar Provokatif

Menurut Hendra, salah satu komentar yang menjadi perhatian penyidik diunggah oleh akun yang diduga digunakan tersangka AF.

“Dalam konten tersebut terdapat beberapa komentar yang menjadi catatan kami. Di antaranya akun @basterap menulis: ‘Gak usah di-ribet-ribet tungguin aja pas iring-iringan ntar juga nongol kepalanya tinggal sikat’,” katanya.

Selain itu, polisi juga menyoroti komentar dari akun @agam_copybali yang berbunyi: “Jangan kasih koordinat istana itu punya rakyat kalau mau alamat rumah Kartanegara atau Hambalang saja sekali tembak pasti bisa ngabisin satu kawan Netanyahu plus 6 bodi.”

Menurut Hendra, pelapor menilai unggahan beserta komentar tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum dan mengancam keutuhan bangsa sehingga dilaporkan kepada kepolisian.

Baca juga:  APMF 2026 Soroti Pentingnya Inovasi Consumer Engagement di Era AI dan Digital

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa dua saksi dan empat orang ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar unggahan Threads, satu akun Threads, serta telepon genggam milik para tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 248 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancamannya pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta,” kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar AKBP Mujianto.[]

Berita Populer

Berita Terkait