PM Anwar Ungkap Kerugian Rp880 Miliar Dana Pensiun Malaysia Akibat Ulah Gibran

JAKARTA – Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Anwar Ibrahim, mengungkap dugaan skandal penipuan besar yang menimpa lembaga dana pensiun negara, Retirement Fund Inc (KWAP). Lembaga tersebut menjadi korban dugaan fraud saat berinvestasi di startup agritech asal Indonesia, eFishery.

Anwar menyebut manajemen eFishery diduga sengaja memanipulasi laporan keuangan sehingga KWAP bersama sejumlah investor internasional lainnya terjebak dalam investasi tersebut. Nilai kerugian yang dialami KWAP mencapai hampir RM200 juta atau sekitar Rp880 miliar.

“Keputusan investasi tersebut sejatinya telah melalui proses evaluasi dan tata kelola yang ketat berdasarkan informasi yang tersedia saat itu, termasuk verifikasi laporan keuangan oleh auditor bersertifikat yang diakui secara internasional,” ujar Anwar dalam jawaban tertulis di Parlemen Malaysia, seperti dikutip The Edge Malaysia, Jumat (17/7/2026).

Anwar menjelaskan, konsorsium investor global sebelumnya juga telah melakukan uji tuntas (due diligence) secara independen untuk memastikan seluruh informasi yang menjadi dasar investasi telah diverifikasi.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa investasi di eFishery merupakan penipuan yang telah direncanakan. Menurutnya, manajemen perusahaan melakukan manipulasi laporan keuangan sehingga berhasil mengelabui para investor.

Baca juga:  Hutama Karya Rampungkan 95% Proyek Tanggap Darurat SDA di Aceh, Target Tuntas Akhir Juli

“Namun demikian, investasi pada eFishery ini merupakan penipuan yang telah direncanakan sebelumnya, dan terdapat manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh manajemen eFishery,” tegas Anwar.

KWAP bukan satu-satunya investor yang mengalami kerugian. Anwar mengatakan sejumlah investor institusi internasional dan dana investasi teknologi juga menjadi korban, di antaranya Temasek, SoftBank, 42XFund, dan Northstar.

Sebagai informasi, eFishery sempat menjadi sorotan pada 2023 setelah mengumumkan pendanaan Seri D senilai US$200 juta. Dalam putaran pendanaan tersebut, KWAP menyuntikkan investasi sebesar US$47,7 juta atau sekitar RM194,35 juta.

Pernyataan Anwar disampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan anggota parlemen Subang, Wong Chen, yang meminta penjelasan mengenai pertanggungjawaban dewan direksi, panel investasi, serta manajemen senior KWAP terkait kerugian dana publik tersebut.

Anwar menambahkan, konsorsium investor global, termasuk KWAP, kini telah menempuh jalur hukum untuk memulihkan dana yang hilang. Sementara itu, KWAP juga melakukan pembenahan sistem pengawasan internal guna mencegah kasus serupa terulang.

Gibran Huzaifah Divonis 9 Tahun Penjara

Di Indonesia, proses hukum terhadap mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, telah berkekuatan hukum. Pada April 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Gibran bersalah atas kasus manipulasi laporan keuangan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga:  Indonesia Resmi Jadi Anggota Pendiri WAICO, Perkuat Tata Kelola AI Global

Gibran dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dua rekannya, Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi, juga turut dijatuhi hukuman dalam perkara yang sama.

Kasus ini bermula dari laporan whistleblower yang mengungkap dugaan penyimpangan di internal eFishery. Investigasi FTI Consulting kemudian menemukan adanya dugaan penggelembungan pendapatan (revenue) hingga hampir US$600 juta dalam kurun sembilan bulan sampai September 2024.

Sementara itu, Bareskrim Polri telah menyelidiki dugaan manipulasi tersebut sejak awal 2024. Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik setelah laporan investigasi DealStreetAsia mengungkap berbagai kejanggalan dalam laporan keuangan perusahaan pada akhir tahun lalu.[]

Berita Populer

Berita Terkait