Kematian Dokter Internship Picu Sorotan: Eksploitasi hingga Victim Blaming

JAKARTA – Meninggalnya dr Myta Aprilia Azmy, dokter internship yang bertugas di Jambi, kembali menambah daftar dokter muda yang gugur saat menjalankan tugas. Peristiwa ini memicu sorotan tajam dari Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI).

Ketua MGBKI, Prof dr Budi Iman Santoso, SpOG(K), dalam konferensi pers pada Minggu (3/5/2026), menyampaikan pernyataan sikap yang menolak segala bentuk victim blaming dan intimidasi terhadap peserta pendidikan kedokteran. Ia menegaskan bahwa berbagai bentuk tekanan yang dialami peserta didik harus segera dihentikan.

“Setiap upaya menyalahkan korban, membungkam informasi, mengancam peserta pendidikan, atau memberikan sanksi administratif seperti perpanjangan masa pendidikan karena menyuarakan keselamatan kerja harus dihentikan,” tegas Prof Budi.

Sementara itu, Prof dr Zainal Muttaqin, PhD, SpBS(K), menyoroti munculnya narasi yang mengaitkan kematian dokter internship dengan riwayat penyakit tertentu. Menurutnya, jika memang terdapat kondisi kesehatan yang tidak terdeteksi, maka hal tersebut tetap menjadi tanggung jawab sistem pengelola pendidikan.

“Bukan peserta didik yang salah. Kita jangan terbiasa menyalahkan peserta program ini hanya karena memiliki penyakit, lalu beban kerja yang berat menyebabkan kematian,” ujarnya.

Baca juga:  Yang Tak Mudah dari Penangkapan 4 Pelaku Pembunuh Lansia Pekanbaru

Sebelumnya, Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan menyatakan akan melakukan investigasi secara komprehensif terkait kasus tersebut. Pemeriksaan akan mencakup rekam medis hingga proses medical check-up.

“Informasi awal terkait kondisi kesehatan almarhumah, termasuk dugaan penyakit penyerta, akan diverifikasi lebih lanjut. Kemenkes tidak akan berspekulasi dan menunggu hasil investigasi secara menyeluruh,” demikian pernyataan resmi Kemenkes, Sabtu (2/5/2026).

MGBKI juga menegaskan penolakan terhadap segala bentuk eksploitasi peserta pendidikan kedokteran, termasuk beban kerja berlebihan tanpa supervisi yang memadai. Menurut mereka, program internship harus dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai proses pendidikan profesi, bukan sebagai penyedia tenaga kerja murah.

“Kami menilai internship harus kembali sebagai proses pendidikan, bukan mekanisme penyediaan tenaga murah,” kata Prof Budi.

Selain itu, MGBKI mendesak dilakukannya audit independen, transparan, dan menyeluruh oleh Kementerian Kesehatan, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), institusi pendidikan, serta rumah sakit wahana pendidikan.

Poin Pernyataan Sikap MGBKI

MGBKI menyampaikan beberapa poin sikap, di antaranya:

  • Menolak eksploitasi peserta pendidikan kedokteran, termasuk beban kerja berlebihan, jam kerja tidak manusiawi, dan kurangnya supervisi.
  • Mendesak audit independen terhadap sistem supervisi, beban kerja, hingga budaya kerja di wahana pendidikan.
  • Menolak victim blaming dan intimidasi terhadap peserta pendidikan.
  • Menuntut perlindungan hukum, etik, dan akademik bagi peserta pendidikan.
  • Mendorong reformasi nasional sistem internship dan pendidikan klinik, termasuk pengaturan jam kerja dan rasio supervisi.
Baca juga:  Sepi Peminat, Ini 13 Sekolah Kedinasan 2026 yang Lulusannya Jadi CPNS

Rekomendasi Kebijakan

MGBKI juga mengajukan sejumlah rekomendasi, antara lain:

  • Pembentukan Tim Audit Independen Nasional lintas profesi dan institusi.
  • Moratorium sementara terhadap wahana pendidikan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
  • Penyusunan standar nasional jam kerja dan beban tugas dokter internship dan residen.
  • Kewajiban adanya dokter supervisor aktif, sistem eskalasi klinis 24 jam, serta kanal pelaporan anonim.
  • Evaluasi nasional terhadap seluruh wahana pendidikan klinik, terutama yang memiliki beban layanan tinggi.

MGBKI menegaskan bahwa keselamatan peserta pendidikan harus menjadi prioritas utama dalam sistem pendidikan kedokteran di Indonesia.[]

Berita Populer

Berita Terkait