Kepala BPJPH: Produk Makanan Tak Halal Wajib Diberi Label Nonhalal

JAKARTA – Kewajiban sertifikasi halal akan mulai diterapkan pada Oktober 2026. Lantas, apakah produk non-halal masih bisa masuk ke Indonesia?
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan mengatakan produk yang mengandung bahan non-halal tetap diperbolehkan masuk ke pasar Indonesia. Namun, dengan syarat diberi keterangan label non-halal.

“Makanan yang tidak halal dikasih logo non-halal,” ujar Haikal saat di kantor Barantin Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).

Kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Haikal menekankan peraturan tersebut tidak melarang, tapi transparansi bagi konsumen.

“Semua boleh masuk karena kita negara yang bebas, ada WTO. Masuk silahkan, kasih label non-halal. Yang halal kasih (label) halal, yang non-halal kasih (label) non-halal,” tambahnya.

Baca juga:  Amerika Segera Kerahkan 15.000 Tentara dan Ratusan Pesawat ke Selat Hormuz

Kewajiban sertifikasi halal ini tidak hanya berlaku bagi produk jadi, tapi juga menyasar bahan baku. Kewajiban ini mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan, serta barang gunaan yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.

“Apa saja? Makanan, minuman, obat, kosmetik, barang gunaan lainnya, termasuk di Oktober 2026 di antaranya tekstil, barang gunaan lainnya, barang yang langsung bersentuhan dengan kulit,” jelas Haikal.

Dalam keterangannya, Haikal menjelaskan produk non-halal tetap dapat diproduksi dan didistribusikan, tentu dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Sesuai regulasi Jaminan Produk Halal, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas dan mudah dibaca oleh konsumen.

“Dengan adanya pelabelan yang jelas antara produk halal dan non-halal, masyarakat dapat menentukan pilihan secara sadar sesuai keyakinan dan kebutuhannya masing-masing. Di sisi lain, pelaku usaha memperoleh kepastian regulasi dan meningkatnya kepercayaan pasar, baik domestik maupun internasional,” ujar Haikal dalam keterangannya.

Baca juga:  APBA Aceh Melaju: Realisasi 23.27 persen, Lampaui Target Awal Tahun

Dalam praktik distribusi dan penjualan, produk non-halal juga harus dipisahkan dari produk halal untuk menghindari kekeliruan, pencampuran, maupun potensi kontaminasi silang. Hal ini merupakan bagian dari prinsip traceability atau ketertelusuran dalam proses produk halal (PPH) yang menjadi fondasi kebijakan jaminan produk halal.

“Kebijakan jaminan produk halal tidak bersifat diskriminatif maupun membatasi ruang usaha. Sebaliknya, regulasi ini dirancang untuk menciptakan ekosistem usaha yang transparan, adil, dan memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha, baik produsen produk halal maupun produsen produk non-halal.” jelas Haikal.[]

Berita Populer

Berita Terkait