Terpojok UU, Trump Umumkan Perang Lawan Iran Telah Berakhir

JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengumumkan kepada Kongres bahwa perang melawan Iran telah berakhir. Operasi militer yang diluncurkan tanpa persetujuan Kongres tersebut disebut telah mencapai batas waktu 60 hari.

Namun, pernyataan itu masih menimbulkan kebingungan karena hingga kini AS dan Iran belum menyepakati perundingan damai.

“Tidak ada baku tembak antara Amerika Serikat dan Iran sejak 7 April 2026,” kata Trump dalam suratnya kepada para pemimpin Kongres, dikutip dari AFP, Sabtu (2/5/2026). “Permusuhan yang dimulai pada 28 Februari 2026 telah berakhir,” ujarnya menegaskan.

Trump menambahkan bahwa Iran sebenarnya ingin mencapai kesepakatan dengan AS, tetapi ia tidak puas dengan tuntutan terbaru yang disampaikan melalui mediator Pakistan.

Ia juga mengulang klaim adanya perpecahan di internal kepemimpinan Iran, yang menurutnya membuat Teheran kesulitan mencapai konsensus. “Mereka ingin membuat kesepakatan, tapi semuanya kacau,” katanya, seraya menilai kepemimpinan Iran tidak terkoordinasi.

Baca juga:  400 ribu Buruh Hadiri Peringatan Hari Buruh Internasional, Presiden Prabowo Tegaskan Tak Akan Gentar Bela Rakyat

Tanpa menyertakan bukti, Trump menyebut perselisihan internal tersebut telah melemahkan posisi negosiasi Iran. Ia menilai para pemimpin di negara itu tidak akur dan bahkan tidak jelas siapa yang memegang kendali, sehingga memperumit proses perundingan.

Mengenal UU Resolusi Perang AS

Undang-Undang Resolusi Perang atau War Powers Resolution (WPR) membatasi keterlibatan militer AS di luar negeri tanpa persetujuan Kongres selama maksimal 60 hari. Aturan ini menjadi batas penting bagi presiden dalam mengerahkan kekuatan militer, termasuk dalam operasi terhadap Iran.

WPR pertama kali disahkan pada 1973 dengan tujuan menegaskan kembali peran Kongres dalam memutuskan keterlibatan AS dalam konflik bersenjata, sehingga tidak sepenuhnya berada di tangan presiden.

Baca juga:  SANGER Ureung Aceh: Edukasi Santai di Warung Kopi, Dampak Nyata bagi Masyarakat

Salah satu poin krusial dalam WPR adalah pembatasan durasi operasi militer. Jika presiden mengirim pasukan tanpa deklarasi perang atau persetujuan resmi Kongres, maka penggunaan angkatan bersenjata hanya boleh berlangsung selama 60 hari. Setelah itu, operasi harus dihentikan kecuali ada izin lanjutan dari Kongres.

Selain itu, presiden wajib melaporkan pengerahan pasukan kepada Kongres dalam waktu maksimal 48 jam sejak dimulainya operasi militer. Laporan berkala juga harus disampaikan setidaknya setiap enam bulan selama konflik berlangsung.

Diketahui, AS dan Israel melancarkan serangan ke Iran pada 28 Februari. Namun, Trump baru menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Kongres beberapa hari setelah operasi dimulai.[]

Berita Populer

Berita Terkait