BANDA ACEH — Ketua Yayasan Al Quds Aceh Center (AQCC), Adiansyah yang akrab disapa Robert, menyampaikan pernyataan tegas sekaligus kecaman keras terhadap kebijakan Pemerintah Aceh terkait Pergub Nomor 02 Tahun 2026 tentang pembatasan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026.
Dalam keterangannya, Robert menilai kebijakan tersebut sangat merugikan masyarakat Aceh dan berpotensi mencederai hak dasar rakyat dalam memperoleh layanan kesehatan.
“Semua pihak, baik Pemerintah Aceh maupun lembaga legislatif yang mempunyai fungsi pengawasan dan penganggaran terutama dalam hal budgeting, harus benar-benar mampu mempertahankan JKA. Ini bukan sekadar program, melainkan buah dari perdamaian yang langsung dirasakan oleh seluruh masyarakat Aceh,” tegasnya.
Robert juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada lembaga legislatif, khususnya Ketua DPRA yang dikenal dengan sapaan Abang Samalanga, atas sikap tegasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Badan Musyawarah (Banmus) bersama Pemerintah Aceh yang diwakili Asisten I, BPJS Kesehatan, akademisi, serta adek adek mahasiswa.
“Ketua DPRA secara berani menyatakan bahwa Pergub Nomor 02 Tahun 2026 harus dicabut. Nyan baroe aneuk agam,” ujar Robert.
Tidak hanya itu, Wakil Ketua DPRA dari Fraksi Golkar, Ali Basrah, juga disebut telah memberikan ultimatum keras kepada Pemerintah Aceh. Ia menyatakan bahwa jika pergub tersebut tidak segera dicabut, maka pihak legislatif akan menggunakan hak interpelasi dan hak angket sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Dalam kesempatan tersebut, Robert juga memberikan dukungan penuh kepada mahasiswa yang turut menyuarakan aspirasi rakyat.
“Kepada adik-adik mahasiswa, inilah perjuangan untuk rakyat Aceh ‘ban sigom’. Ilmu itu harus membumi—teorinya di ruang kelas, tetapi aplikasinya harus nyata di lapangan. Salut untuk kalian semua,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Robert menyoroti pernyataan Plt Kepala Dinas Kesehatan yang menyebut bahwa dana JKA telah mengalami perubahan hingga 11 kali. Hal ini, menurutnya, menjadi indikasi adanya persoalan serius dalam pengelolaan anggaran kesehatan.
“Jika benar dana JKA sudah ‘dikotak-katik’ sebanyak 11 kali, ini patut diduga ada permainan. Jangan sampai kesehatan rakyat Aceh dijadikan objek eksperimen kebijakan,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Robert mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mencabut Pergub Nomor 02 Tahun 2026 demi menjaga hak kesehatan masyarakat serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap pemerintah.[]


