Kejari Banda Aceh Pulihkan Kerugian Negara Rp2,56 Miliar dari Kasus Korupsi Wastafel

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.560.308.776,54 dalam perkara tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pengadaan langsung tempat cuci tangan dan sanitasi (wastafel) untuk SMA, SMK, dan SLB di Aceh tahun anggaran 2020.

Eksekusi uang pengganti tersebut dilaksanakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh pada Kamis (23/7/2026), berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh Bobbi Sandri mengatakan, uang pengganti tersebut berasal dari lima terpidana, yakni Syifak Muhammad Yus (SMY), Muslim Ibrahim (MI), Mursalin (MR), Abdul Hanif (AH), dan Herlin (HR).

“Seluruh uang pengganti yang dibebankan kepada para terpidana telah dibayar lunas. Selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP,” kata Bobbi dalam konferensi pers di Kantor Kejari Banda Aceh, Kamis.

Bobbi menjelaskan, total uang pengganti sebesar Rp 2,56 miliar itu merupakan pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.

Baca juga:  PELNI Perluas Jangkauan Layanan Keagenan Kapal hingga Malaysia

Program tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2020 yang bersumber dari dana refocusing Covid-19 pada Dinas Pendidikan Aceh.

Selain diwajibkan membayar uang pengganti, kelima terpidana juga dijatuhi pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan denda Rp 50 juta.

Namun, seluruh terpidana menyatakan tidak sanggup membayar denda tersebut sehingga harus menjalani pidana pengganti berupa kurungan selama 50 hari sesuai putusan pengadilan.

Sebelumnya, Kejari Banda Aceh telah mengeksekusi pidana badan terhadap kelima terpidana pada 16 Juli 2026.

Syifak Muhammad Yus menjalani hukuman di Rumah Tahanan Kelas IIB Banda Aceh Kajhu. Sementara Muslim Ibrahim, Mursalin, dan Abdul Hanif ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen. Adapun Herlin menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe.

Rincian uang pengganti yang telah dibayarkan masing-masing terpidana yakni

  • Syifak Muhammad Yus sebesar Rp 735.476.476,95;
  • Muslim Ibrahim Rp 225.183.901,29;
  • Mursalin Rp 477.503.468,17;
  • Abdul Hanif Rp 382.119.638,58;
  • Herlin Rp 740.025.291,55.
Baca juga:  Satpol PP dan WH Banda Aceh Sita Mainan Berjarum Suntik Medis yang dijual di Sekitar Sekolah

Bobbi menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, melindungi keuangan negara, serta memastikan penggunaan anggaran pendidikan dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.

“Kejaksaan akan menindak setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai dengan peran dan tingkat kesalahannya dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, hak asasi manusia, serta hak-hak para pihak selama proses hukum berlangsung,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat mendukung proses penegakan hukum dengan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, menghormati proses peradilan yang sedang berjalan, serta berpartisipasi dalam pencegahan korupsi melalui pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara.

Menurut Bobbi, perkara tersebut menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Setiap penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara akan diproses secara tegas, profesional, dan transparan demi mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.[]

Berita Populer

Berita Terkait