# Dana Fefocusing Covid-19
Hukum
Kejari Banda Aceh Pulihkan Kerugian Negara Rp2,56 Miliar dari Kasus Korupsi Wastafel
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.560.308.776,54 dalam perkara tindak pidana korupsi

