# Korupsi Wastafel Aceh
Hukum
Kejari Banda Aceh Pulihkan Kerugian Negara Rp2,56 Miliar dari Kasus Korupsi Wastafel
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.560.308.776,54 dalam perkara tindak pidana korupsi

