Bank Aceh Jaring 25.748 Merchant QRIS, Tumbuh 1.142,7 Persen Sejak 2021

BANDA ACEH — Penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Aceh terus mengalami peningkatan. Hingga September 2026, Bank Aceh mencatat sebanyak 25.748 merchant telah menggunakan layanan pembayaran digital tersebut. Jumlah ini meningkat 1.142,7 persen dibandingkan tahun 2021 yang tercatat sebanyak 2.072 merchant.

Direktur Utama Bank Aceh, Fadhil Ilyas, mengatakan peningkatan tersebut mencerminkan semakin tingginya penerimaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap sistem pembayaran nontunai.

“Kami melihat QRIS semakin diterima, baik oleh pelaku usaha maupun masyarakat. Ini sejalan dengan komitmen Bank Aceh menghadirkan layanan pembayaran digital yang mudah, cepat, dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Fadhil.

Menurut dia, penggunaan QRIS memberikan sejumlah keuntungan bagi pelaku usaha. Melalui satu kode QR, merchant dapat menerima pembayaran dari berbagai aplikasi perbankan maupun dompet digital. Dengan demikian, pelanggan tetap dapat bertransaksi meskipun tidak membawa uang tunai.

Selain memperluas jangkauan pelanggan, sistem pembayaran tersebut juga membuat transaksi lebih praktis karena merchant tidak perlu menyiapkan uang kembalian.

Penggunaan QRIS juga dinilai dapat mengurangi risiko penerimaan uang palsu, kesalahan penghitungan kembalian, hingga kehilangan uang tunai. Setiap transaksi tercatat secara otomatis sehingga memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pembukuan dan memantau omzet.

Baca juga:  Buka HRN 2026, Mendag Ajak UMKM Gencar Masuk Ritel Modern

Fadhil mengatakan, salah satu keunggulan QRIS Bank Aceh adalah dana pembayaran yang diterima merchant masuk ke rekening secara real time.

“Begitu pelanggan membayar, uangnya langsung masuk ke rekening merchant saat itu juga. Merchant bisa langsung memakai dana tersebut untuk kebutuhan usaha, seperti belanja stok atau membayar operasional, tanpa menunggu proses settlement,” katanya.

Ia menambahkan, tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS relatif rendah, bahkan 0 persen bagi usaha mikro sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, QRIS merupakan standar pembayaran nasional yang berada dalam pengawasan Bank Indonesia.

Menurut Fadhil, pencatatan transaksi secara digital juga dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan perbankan.

Rekam jejak transaksi merchant dapat menjadi gambaran arus kas dan aktivitas usaha. Data tersebut membantu bank menilai kondisi usaha serta kemampuan calon debitur dalam memenuhi kewajiban pembiayaan.

“Dari situ, merchant membuka peluang memperoleh penawaran pembiayaan bank, misalnya modal kerja, karena bank memiliki gambaran risiko yang lebih jelas dan proses penilaian pembiayaan menjadi lebih mudah,” jelasnya.

Untuk meningkatkan kenyamanan pengguna, Bank Aceh juga secara bertahap menghadirkan perangkat soundbox QRIS bagi merchant. Perangkat tersebut memberikan pemberitahuan suara setiap kali pembayaran berhasil diterima.

Baca juga:  Wali Kota Sabang Ajak IDI Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Dengan adanya notifikasi suara, pelaku usaha tidak perlu terus-menerus memeriksa telepon seluler, terutama ketika sedang sibuk melayani pelanggan. Fasilitas ini juga membantu memastikan pembayaran telah diterima sekaligus mengurangi potensi kesalahpahaman dalam transaksi.

Adapun pelaku usaha yang ingin menjadi merchant QRIS Bank Aceh perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.

Untuk pendaftaran perorangan, dokumen yang diperlukan meliputi KTP, buku tabungan, NPWP, surat keterangan usaha dari kelurahan atau desa, formulir pendaftaran merchant, serta foto lokasi usaha. Apabila belum memiliki surat keterangan usaha, pihak bank akan melakukan verifikasi langsung.

Sementara itu, untuk badan usaha, persyaratannya meliputi KTP, rekening koran giro, SIUP/SKDU/TDP atau Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP badan usaha, formulir pendaftaran merchant, serta foto lokasi usaha.

Fadhil mengajak para pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk memanfaatkan layanan tersebut dengan mendaftarkan usahanya melalui kantor cabang Bank Aceh terdekat.

“Kami mengundang para pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk datang ke kantor cabang Bank Aceh terdekat dan mendaftarkan usahanya. Mari bersama-sama mewujudkan ekosistem pembayaran digital yang inklusif di Aceh,” tutup Fadhil.[]

Berita Populer

Berita Terkait