WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia, Dijanjikan Kontrak Rp 400 Juta dan Gaji Rp 50 Juta

JAKARTA — Bareskrim Polri membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang merekrut warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia.

Para korban dijanjikan kontrak kerja senilai ratusan juta rupiah, gaji bulanan puluhan juta, serta berbagai tunjangan dan fasilitas lainnya.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, mengungkapkan bahwa sindikat tersebut menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi lowongan kerja dengan iming-iming bayaran dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

“Dari kasus ini kami temukan ada beberapa modus, salah satunya iming-iming janji tadi. Kalau dikurskan, karena dituliskan melalui publikasi di media sosial dan pamflet-pamflet yang beredar dengan nilai USD, kita nominalkan ke rupiah,” kata Rita kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).

Menurut Rita, para korban dijanjikan kontrak kerja senilai Rp 400 juta, gaji bulanan Rp 40 juta hingga Rp 50 juta, tunjangan anak sekitar Rp 3 juta, serta bonus dan fasilitas lainnya.

“Janjinya setiap orang itu mendapatkan kontrak kerja sebesar Rp 400 juta, kemudian gajinya setiap orang Rp 40 juta sampai Rp 50 juta per bulan. Kemudian ada tunjangan untuk anak kurang lebih Rp 3 juta, dan juga bonus serta fasilitas lainnya,” ujarnya.

Namun, janji tersebut tidak sesuai dengan kenyataan setelah para korban diberangkatkan ke Rusia. Rita menyebutkan, fasilitas dan bayaran yang diterima korban jauh di bawah kesepakatan awal. Bahkan, beberapa di antaranya belum menerima pembayaran sama sekali.

Baca juga:  AS-Israel Dikabarkan Siapkan Serangan Baru, Kepala Keamanan Iran Telepon Putin

“Tapi faktanya, semua tidak sesuai. Nilainya sangat kecil, bahkan ada yang belum menerima sampai dengan saat ini,” ungkapnya.

Dalam penanganan kasus ini, Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse PPA-PPO Polres Metro Jakarta Barat mengidentifikasi total 12 orang korban. Satu orang di antaranya dilaporkan telah meninggal dunia.

“Dari keseluruhan kami temukan ada 12 korban, yang mana satu korban sudah diinformasikan meninggal dunia,” tutur Rita.

Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan penyidikan Polres Metro Jakarta Barat karena jaringan perekrutan tersebut berkembang hingga ke sejumlah daerah, termasuk Bali dan Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka, termasuk warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina. Rita menyebutkan, salah satu tersangka merupakan warga negara Rusia berinisial SSK, sedangkan tersangka lainnya berinisial DAP dan N merupakan WNI. Selain itu, terdapat tersangka WNA asal Ukraina berinisial IM.

Polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial TM yang merupakan WNI dan berperan sebagai perekrut lokal. Penyidik turut berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi Pusat untuk menelusuri keterlibatan WNA lainnya.

Sementara itu, Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri juga mengungkap jaringan perekrutan serupa.

Kanit I Subdit II, AKBP Muhammad Yamin, mengatakan pihaknya telah menangkap dua tersangka laki-laki berinisial IG dan HS di wilayah Tangerang dan Bekasi.

“Modus operandi yang digunakan oleh tersangka, yaitu mempromosikan lowongan menjadi tentara Rusia melalui media sosial, seperti TikTok, Facebook, maupun grup informasi lowongan kerja,” ujar Yamin.

Baca juga:  Klasemen MotoGP 2026: Marc Marquez Unggul 19 Poin Usai Sprint Race Malaysia

Menurut Yamin, para pelaku menawarkan imbalan berupa bonus sebesar 35.000 dolar AS atau sekitar Rp 620 juta, gaji bulanan 3.000 dolar AS atau setara Rp 50 juta, serta biaya keberangkatan dan kebutuhan lainnya yang diklaim ditanggung sepenuhnya hingga korban tiba di Rusia.

Yamin menjelaskan, tersangka IG bertugas menampung korban dan mempromosikan lowongan melalui media sosial. Sementara itu, HS berperan sebagai perantara lokal yang menghubungkan para korban dengan agen di Rusia berinisial P.

Para pelaku juga menjanjikan proses keberangkatan yang mudah tanpa seleksi ketat. Calon korban hanya diminta mengirimkan paspor dan kartu tanda penduduk (KTP) melalui WhatsApp.

“Secara singkat mereka hanya membutuhkan paspor dan KTP yang dikirimkan melalui WA kepada para tersangka. Selanjutnya, tersangka meneruskan dokumen tersebut kepada saudara P yang berada di Rusia untuk penerbitan visa. Setelah visa terbit, mereka akan diinformasikan dan bisa berangkat menuju Rusia,” imbuhnya.

Dari jaringan tersebut, polisi mengidentifikasi tujuh korban laki-laki. Empat orang di antaranya telah diberangkatkan ke Rusia, sedangkan tiga korban lainnya berhasil diselamatkan petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebelum keberangkatan.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa 10 unit telepon genggam, tiga paspor, dua tiket pesawat, dan dua lembar visa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.[]

Berita Populer

Berita Terkait