Jemaah Haji Aceh Kantongi 2.750 Riyal, Wakaf Baitul Asyi Cair di Makkah

BANDA ACEH – Jemaah haji Aceh mendapatkan biaya hidup (living cost) sebesar 750 riyal Saudi dan uang dari Baitul Asyi sebesar 2.000 riyal. Total yang diterima setiap Tamu Allah sekitar Rp 12,6 juta (kurs Rp 4.617).

Kasubbag Humas PPIH Embarkasi Banda Aceh Darwin mengatakan, uang dari Baitul Asyi saat ini baru diterima jemaah kelompok terbang (Kloter) 2 di Makkah. Pembagian uang dari hasil wakaf itu berlangsung di penginapan para jemaah.

“Jemaah kloter 2 kemarin kemarin uang Baitul Asyi bakda Asar dengan jumlah 2.000 riyal yang dibagikan langsung oleh pihak pengurus Baitul Asyi,” kata Darwin saat dimintai konfirmasi detikSumut, Senin (11/5/2026).

Uang Baitul Asyi hanya diterima jemaah dari Tanah Rencong. Menurutnya, jemaah kloter 3 hingga 14 juga akan segera menerima uang itu secara berurutan.

Sementara untuk jemaah kloter 1 yang masih berada di Madinah akan dibagikan uang Baitul Asyi ketika tiba di Makkah. Selain Baitul Asyi, para Tamu Allah juga menerima uang jajan (living cost) saat berada di Asrama Haji Kelas I Aceh.

“Living cost sebesar 750 riyal dibagikan saat masuk di asrama ketika pembagian dokumen-dokumen lainnya di Aula Jeddah,” ujar Darwin.

Darwin menjelaskan, jemaah haji Aceh yang sudah berangkat ke Tanah Suci 2.352 orang terdiri dari laki-laki 952 orang dan perempuan 1.400 orang. Mereka disebut dalam kondisi sehat dan saat ini tengah menjalani berbagai aktivitas termasuk umrah wajib.

“Kondisi jemaah semuanya dalam keadaan sehat, tidak ada keluhan sakit,” ujarnya.

Hari ini, 393 jemaah dari Kloter 7 sudah masuk ke asrama haji di Banda Aceh. Mereka akan terbang ke Arab Saudi besok siang.
Tentang Wakaf Baitul Asyi

Baca juga:  Arab Saudi Usir Jet Tempur AS, Ogah Jadi Tameng Provokasi Trump

Ikrar wakaf yang dilakukan Habib Bugak Al Asyi ini terjadi dua abad yang lalu, hasilnya masih bisa dinikmati oleh jemaah haji asal Aceh sampai saat ini. Berawal dari inisiatif Habib Bugak bahkan sejak dia belum berangkat ke Tanah Suci.

Awal mula cerita ini terjadi pada tahun 1800-an. Habib Bugak yang saat itu masih berada di Aceh, sudah memiliki gagasan untuk mengumpulkan uang, guna membeli tanah di Mekah untuk diwakafkan kepada jemaah haji.

“Selain dari dana yang dimilikinya sendiri, Habib Bugak menjadi inisiator pengumpulan dana dari masyarakat Aceh saat itu,” ujar petugas Wakaf Baitul Asyi, Jamaluddin Affan, Kamis (7/8/2018) seperti dikutip dari detikNews.

Pada masa lalu perjalanan haji dilakukan menggunakan kapal laut, yang memakan waktu berbulan-bulan bahkan sampai tahunan. Tak sedikit pula jemaah haji yang kemudian menetap di Arab Saudi.

“Saat itu bahkan belum ada Kerajaan Arab Saudi seperti sekarang ini. Belum ada Indonesia. Di Mekah sini masih dikuasai oleh Turki Ustmani,” kata Jamal.

Ketika Habib Bugak berangkat ke Tanah Suci, dia sudah membawa bekal dana untuk wakaf. Dan begitu sampai, niatan wakaf itu direalisasikannya. Dia membeli tanah yang lokasinya kala itu persis di samping Masjidil Haram.

Di atas tanah itu didirikan penginapan untuk menampung jemaah asal Aceh. Jemaah tak lagi bingung mencari tempat tinggal selama berada di Mekah.

“Ketika Turki pergi, pemerintahan berganti. Pemerintah kala itu kemudian melakukan penataan, perapian administrasi. Setiap tanah termasuk tanah wakaf harus ada penanggungjawabnya. Harus ada satu nama yang bertanggung jawab,” ujar Jamal.

Baca juga:  Dalam Kunker, Kapolda Aceh Pimpin Pembaretan 30 Bintara Remaja Satbrimob Polda Aceh

Para tokoh yang ikut menyumbang dana untuk tanah wakaf itu kemudian bersepakat agar Habib Bugak menjadi penanggung jawab dari tanah itu. Habib Bugak sempat menolak.

“Habib Bugak sempat menolak karena dia tidak ingin ketika namanya digunakan sebagai penanggungjawab wakaf, dana tersebut akan diambil keluarganya. Habib Bugak murni ingin agar tanah wakaf itu digunakan untuk kepentingan jemaah Aceh,” kata Jamal.

Akhirnya di depan mahkamah pencatatan wakaf, dimasukkanlah syarat mengenai penggunaan tanah wakaf itu maupun hasil uang dari pengelolaannya. Habib Bugak — yang akhirnya setuju namanya dipakai sebagai penanggung jawab — dalam ikrarnya menyatakan bahwa wakaf itu hanya diperuntukkan kepada jemaah asal Aceh.

“Jadi syarat itu mengikat, hanya untuk jemaah haji asal Aceh. Baik mereka yang sudah menjadi warga negara di Saudi maupun yang statusnya mukimin,” tutur Jamal.

Lalu saat Masjidil Haram diperluas, tanah wakaf ini kena dampaknya. Oleh nadzir (pengelola) wakaf, uang ganti rugi digunakan membeli dua bidang tanah di kawasan yang berjarak 500-an meter dari Masjidil Haram. Tanah itu dibangun hotel oleh pengusaha dengan sistem bagi hasil. Dari situ lah, ‘bonus’ untuk jemaah Aceh mengalir tiap musim haji.

Petugas nadzir wakaf Syaikh Abdulatif yang kini bertanggung jawab dalam pembagian uang mengatakan, dulu tanah wakaf hanya jadi tempat penginapan sederhana. Kini sudah jadi hotel. Jadi, keuntungan bisa dibagikan ke jemaah Aceh.[]

Berita Populer

Berita Terkait