JAKARTA — Harga MinyaKita yang menembus Rp22.000 per liter, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700, dinilai menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengawasan distribusi program minyak goreng subsidi pemerintah.
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional, Adib Miftahul, menilai kondisi tersebut menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Perdagangan.
Adib mengingatkan, MinyaKita merupakan program pemerintah yang bertujuan menekan harga kebutuhan pokok, khususnya minyak goreng. Namun, temuan harga yang mencapai Rp22.000 per liter dinilai menunjukkan adanya persoalan dalam pelaksanaannya.
“Ketika ditemukan harga mencapai Rp22 ribu, padahal HET-nya Rp15.700, ini menandakan ada masalah,” kata Adib kepada RMOL, Jumat, 8 Mei 2026.
Menurutnya, program MinyaKita semestinya mampu menjaga harga minyak goreng tetap terjangkau di pasaran. Akan tetapi, yang terjadi justru harga produk subsidi pemerintah ikut mengalami kenaikan signifikan.
“Saya melihat ini harus menjadi tanggung jawab utama dari Kemenko Pangan karena memang itu porsinya. Mereka harus mengawasi rantai pasok dari produsen hingga ke konsumen agar berjalan dengan jelas,” ujarnya.
Adib juga menyoroti adanya perbedaan antara klaim pemerintah dan kondisi di lapangan. Menurut dia, jika HET ditetapkan sebesar Rp15.700, tetapi harga jual mencapai Rp22.000, maka terdapat ketidaksesuaian yang perlu dipertanggungjawabkan.
“Kalau dibilang HET-nya Rp15 ribu tapi dijual Rp22 ribu, berarti ada masalah. Menteri terkait juga harus bertanggung jawab karena ada ketidaksesuaian dengan fakta di lapangan,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, Adib menilai program MinyaKita gagal menjalankan tujuan utamanya dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng bagi masyarakat.
“Kalau bicara soal kegagalan, berarti program ini gagal karena MinyaKita diciptakan untuk menekan harga di pasaran,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menduga adanya pihak-pihak yang bermain dalam proses produksi maupun distribusi MinyaKita sehingga harga di tingkat konsumen melambung tinggi.
“Kalau harga pasarnya sampai Rp22 ribu, berarti ada pihak-pihak yang bermain dalam produksi maupun distribusi program MinyaKita. Ketidaksesuaian ini yang harus diusut,” pungkasnya.[]


