Bima Arya Sugiarto Usulkan Denda bagi Warga yang Kehilangan e-KTP

JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengusulkan agar warga yang kehilangan KTP elektronik (e-KTP) dikenakan sanksi denda saat melakukan pencetakan ulang. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan guna mendorong tanggung jawab masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan.

“Banyak warga yang kurang bertanggung jawab dalam menggunakan dan merawat KTP maupun identitas kependudukan lainnya. Dokumen jadi mudah hilang, sementara untuk mencetak ulang selama ini gratis,” ujar Bima dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI terkait pengawasan administrasi kependudukan, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, tingginya angka kehilangan dokumen kependudukan menjadi beban biaya bagi negara. Dalam satu hari, laporan kehilangan KTP bahkan bisa mencapai puluhan ribu kasus.

Baca juga:  Gerak Cepat, Ketua DPRK Irwansyah Bantu Warga Aceh Jaya Korban KDRT

“Perlu dipikirkan agar warga lebih bertanggung jawab, salah satunya dengan mewajibkan pembayaran denda. Karena setiap hari laporan kehilangan bisa puluhan ribu, dan ini menjadi cost center juga,” katanya.

Selain usulan denda, Bima juga memaparkan sejumlah poin dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Salah satu poin utama adalah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal.

“Kami ingin menyampaikan beberapa poin terkait urgensi revisi Undang-Undang 24 Tahun 2013, yang pertama adalah penguatan NIK sebagai single identity number,” ujarnya.

Pemerintah juga mengusulkan penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD), pemberian dasar hukum bagi Kartu Identitas Anak (KIA), serta perubahan istilah “cacat” menjadi “disabilitas”.

Baca juga:  Kolaborasi Lintas Sektor di Bali Perkuat Perlindungan Anak dari Ekstremisme di Lingkungan Sekolah

Selain itu, Bima menilai perlu adanya penegasan bahwa layanan administrasi kependudukan merupakan layanan dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, daerah diharapkan lebih berkomitmen dalam penganggaran dan perencanaan.

“Jika sudah ditegaskan dalam undang-undang bahwa Adminduk adalah urusan wajib yang berkaitan dengan layanan dasar, maka seluruh pemerintah daerah akan lebih berkomitmen,” ucapnya.

Politikus PAN tersebut juga menyoroti pentingnya penguatan perlindungan data kependudukan serta kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Selama ini kita sering berdebat soal siapa yang memimpin dan siapa yang berwenang. Dalam proses pembahasan nanti, akan sangat baik jika isu kewenangan dan koordinasi antar lembaga ini diperjelas,” pungkasnya. []

Berita Populer

Berita Terkait