Wacana Prabowo Soal Amnesti Koruptor BUMN, Pakar: Ngeri dan Bahaya!

JAKARTA – Wacana Presiden Prabowo Subianto membuka peluang pemberian amnesti kepada petinggi BUMN yang terlibat korupsi jika mengakui kesalahan menuai kritik. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai pemberian pengampunan kepada pelaku korupsi dapat menimbulkan pesan yang keliru bagi publik. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menciptakan anggapan bahwa pelaku korupsi cukup mengakui kesalahan dan mengembalikan sebagian aset untuk terbebas dari hukuman.

Bivitri menegaskan, penanganan tindak pidana korupsi tidak boleh disederhanakan hanya sebagai persoalan mengembalikan uang negara yang telah dirugikan. Menurutnya, korupsi memiliki dampak sistemik, mulai dari merusak kepercayaan publik hingga mengganggu tata kelola pemerintahan yang bersih.

Baca juga:  Amien Rais: Hampir Dua Tahun Berkuasa, Prabowo Gagal Taklukkan Oligarki

“Mari kita ingatkan bahwa pemberantasan korupsi itu bukan hanya soal mengembalikan uang negara, tapi memberikan efek jera untuk mendukung pencegahan dan memberikan keadilan kepada warga,” tegas Bivitri di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI

Ia menilai pengampunan yang terlalu longgar berisiko dimanfaatkan oknum pelaku dengan hanya mengembalikan sebagian kecil hasil kejahatan demi mendapatkan amnesti, sementara sebagian hasil kejahatan lainnya tetap dinikmati.

Wacana Pengadilan Ad Hoc dan Pembenahan BUMN

Wacana pemberian amnesti tersebut sebelumnya disampaikan Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR pada pertengahan Agustus 2026. Pemerintah berencana melakukan pembenahan terhadap perusahaan negara yang dinilai kurang produktif.

Baca juga:  Diapit Jokowi-Gibran, Prabowo Terlihat Berbincang di Upacara HUT RI

Dalam upaya tersebut, pemerintah juga mempertimbangkan pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan jajaran direksi BUMN selama 30 tahun terakhir.

Prabowo menegaskan bahwa BUMN merupakan aset milik rakyat yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Meski bertujuan melakukan pembenahan dan membersihkan BUMN dari praktik korupsi, para pengamat mengingatkan agar mekanisme penegakan hukum tetap mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, serta efek jera.[]

Berita Populer

Berita Terkait