BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap seorang pria berinisial SB, 36 tahun, yang diduga terlibat dalam perdagangan ilegal organ Harimau Sumatera. Penangkapan dilakukan oleh Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Aceh di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Jumat lalu.
Kepala Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di Aceh Tenggara. Kala itu, polisi menggagalkan transaksi jual beli kulit Harimau Sumatera pada 16 Juli 2025, namun pelaku berhasil melarikan diri.
“Dari lokasi kejadian, kami hanya mengamankan barang bukti berupa satu lembar kulit Harimau Sumatera, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, dan dua unit telepon genggam,” ujar Zulhir dalam keterangannya, Selasa, 7 Oktober 2025.
Hasil penyelidikan mengarah pada SB, yang diduga bagian dari jaringan perdagangan ilegal satwa liar di wilayah barat Sumatera. Polisi akhirnya membekuknya di Nagan Raya setelah membuntuti pergerakannya selama beberapa pekan.
Menurut Zulhir, tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“SB diduga menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi, yakni Harimau Sumatera. Ini jelas melanggar Undang-Undang Konservasi,” kata Zulhir.
Dia menegaskan, Polda Aceh berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan terhadap satwa liar. Menurutnya, perlindungan terhadap Harimau Sumatera bukan hanya kewajiban negara, tetapi juga tanggung jawab bersama dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Zulhir mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi. Dia juga meminta warga melapor jika mengetahui adanya praktik jual beli satwa ilegal di wilayahnya.
“Pelestarian alam adalah warisan penting bagi generasi mendatang. Jika melihat aktivitas mencurigakan terkait satwa liar, segera laporkan kepada pihak berwenang,” ujarnya. []


