BANDA ACEH – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengingatkan pedagang agar tidak menjual beras melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Polisi menegaskan bakal menindak tegas jika menemukan praktik curang, seperti penimbunan atau permainan harga.
“Siapa pun yang melanggar akan diproses hukum, karena ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, usai inspeksi harga beras di Banda Aceh dan Aceh Besar, Selasa (26/8/2025).
Zulhir bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh meninjau sejumlah pasar tradisional dan ritel modern. Hasil pengecekan menunjukkan stok beras masih aman dan mencukupi.
“Pengecekan ini untuk memastikan ketersediaan dan harga beras stabil, baik di tingkat distributor maupun pengecer,” ujarnya.
Menurut Zulhir, kepolisian mendukung upaya pemerintah menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan. Dia meminta pedagang tidak berspekulasi di tengah kebutuhan masyarakat yang tinggi.
“Kami mengajak semua pihak menjaga agar harga tetap sesuai HET, supaya masyarakat tidak terbebani,” katanya.
Polda Aceh, kata Zulhir, akan terus memantau distribusi dan harga beras. Dia juga mengapresiasi kerja sama lintas sektor, kepolisian, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam menjaga stabilitas pangan di Aceh. []
Cek Pasar, Polda Ingatkan Pedagang Tak Jual Beras di Atas HET


