Herindra menilai tindakan tersebut merupakan perbuatan ilegal yang mengarah pada makar.
“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja,” ujar Herindra di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Saat ditanya mengenai sosok yang diduga memerintahkan Listyo Sigit dan pihak lainnya melakukan penyadapan, Herindra tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Ia hanya menyampaikan bahwa ada hal yang perlu dilaporkan kepada Presiden Prabowo.
“Saya harus ada yang dilaporin ke Presiden,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal Polri sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026). Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Inspektur Jenderal Eko Hadi, dan Inspektur Jenderal Ahrie Sonta.
Selanjutnya, pada Kamis (5/11/2026), polisi menetapkan satu jenderal Polri lainnya, yakni Inspektur Jenderal Slamet Uliandi, sebagai tersangka.
Kronologi Dugaan Penyadapan Prabowo
Komisaris Jenderal Asep Safrudin membeberkan kronologi dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang melibatkan sejumlah perwira Polri tersebut.
Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana itu berlangsung dalam kurun waktu 2025–2026.
“Saya jelaskan kronologi singkat kejadian. Yaitu pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2010,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Menurut Asep, sejumlah nomor telepon seluler dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap, meskipun tidak sedang berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Selain itu, sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem tersebut.
“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem listed tersebut,” ucapnya.
Asep mengatakan, petugas yang mengetahui dugaan tindakan ilegal tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Setelah menerima laporan, Bareskrim memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
“Kemudian kita telah melakukan penyitaan barang bukti yaitu berupa ponsel sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, dan flashdisk 4 buah,” kata Asep.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan dengan metode scientific crime investigation, penyidik menetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi sebagai tersangka.
“Sedangkan satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU,” kata Asep.
Asep mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sepanjang 2025–2026 tanpa surat permohonan dari penyidik dan tanpa kaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Mereka juga diduga menghapus jejak atau log sistem pada Oktober 2026 untuk menghilangkan bukti aktivitas penyadapan.
Asep menegaskan, kegiatan pemantauan dan penyadapan seharusnya dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut mengharuskan penyadapan memperhatikan prinsip hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan, serta dilakukan untuk kepentingan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun, serta Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun. []


