MA Nyatakan Suket Gibran Tidak Sah, Denny Indrayana: Mas Gibran Mundur Deh

JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mendesak Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Desakan tersebut disampaikan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi advokat Subhan Palal terkait gugatan pembatalan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Gibran yang digunakan sebagai persyaratan Pilpres 2024.

Denny menilai, dikabulkannya permohonan kasasi tersebut semakin memperkuat persoalan terkait keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan yang menjadi salah satu dasar pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.

Menurutnya, putusan MA tersebut memiliki konsekuensi terhadap keberadaan Suket yang selama ini digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pendidikan.

“Gugatan Pak Subhan dikabulkan, logikanya permohonan Pak Subhan untuk pembatalan suket batal. Jadi artinya memang batal suketnya ya,” kata Denny Indrayana dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Denny kemudian mempertanyakan dasar yang digunakan Gibran untuk tetap menduduki jabatan wakil presiden setelah adanya putusan tersebut. Ia menilai, persoalan pembatalan Suket itu perlu menjadi perhatian serius terkait keberlanjutan jabatan Gibran.

“Dengan suket batal, apalagi dasar Saudara Gibran masih tanpa malu duduk sebagai wakil presiden?” tegas Denny.

Baca juga:  Isu Reshuffle Mencuat! Gerindra Sebut Menteri dari Golkar, PAN, dan PSI Kena

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut mengatakan, Gibran seharusnya memiliki kesadaran untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

“Tinggal dua nih modal beliau. Mundur, untuk mundur itu hanya dua lagi modalnya: tahu diri dan tahu malu,” cetus Denny.

Selain gugatan Subhan Palal, Denny juga menyinggung gugatan yang diajukan Mercy Chriesty Barends di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, putusan MA tersebut semakin memperkuat argumentasi agar gugatan Mercy juga dikabulkan.

“Tapi kalaupun ini jalan, mestinya PTUN tidak boleh bertentangan dengan Mahkamah Agung dong, iya dong? Makin kuat argumentasi agar gugatan Bu Mercy di PTUN juga dikabulkan,” ungkapnya.

Denny juga menilai terdapat keselarasan antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA dalam persoalan persyaratan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden, khususnya terkait ketentuan pendidikan.

“Karena MK dan MA sejalan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat wakil presiden, terutama syarat pendidikan,” paparnya.

Lebih lanjut, Denny kembali mendesak Gibran untuk mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatan wakil presiden menyusul putusan MA tersebut.

“Mas Gibran, mundur deh,” imbuhnya.

Baca juga:  Sudaryono Terapkan Transformasi BGN 2.0, MBG Masuk Babak Baru

MA Kabulkan Kasasi Pembatalan Suket Gibran

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan advokat Subhan Palal terkait gugatan pembatalan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonan dalam Pilpres 2024.

Putusan tersebut tercatat dengan Nomor 742 K/TUN/2026. Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti, mengadili sendiri, serta mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

“Amar putusan: Kabul kasasi, batal putusan Judex factie, Adili Sendiri, Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian bunyi petikan amar putusan yang dikutip pada Jumat (30/10/2026).

Adapun, Subhan Palal mengajukan tiga tuntutan dalam perkara tersebut. Pertama, meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukannya.

Kedua, meminta agar Surat Keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran dinyatakan tidak sah. Ketiga, meminta agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya, yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Dokumen tersebut sebelumnya digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan pendidikan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.[]

Berita Populer

Berita Terkait