# Putusan MA
Hukum
PK Dikabulkan, MA Pangkas Hukuman Rachmat Fitri dari 4 Tahun Jadi 2 Tahun 6 Bulan
Perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Drs. H. Rachmat Fitri, M.P.A. bin (alm) Husaini H.D. memasuki babak baru. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK)

