JAKARTA — Bea Cukai Ngurah Rai menangkap seorang warga negara (WN) Tiongkok berinisial ZG (32) yang diduga menyelundupkan emas batangan seberat 10,4 kilogram melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Upaya penyelundupan tersebut digagalkan pada Minggu (6/9/2026).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Ngurah Rai, Wawan Darmawan, mengatakan petugas menggagalkan upaya ZG membawa emas batangan ke luar negeri dengan total berat 10.418,3 gram atau sekitar 10,4 kilogram. Nilai emas tersebut diperkirakan mencapai Rp26 miliar.
“Pada hari Minggu, 6 September 2026, Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya membawa keluar dari Indonesia emas batangan dengan total barang bukti seberat 10.418,3 gram atau sekitar 10,4 kg dengan nilai diperkirakan mencapai Rp26 miliar,” ujar Wawan, Rabu (9/9/2026).
Penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai ZG yang diketahui hendak terbang menggunakan maskapai Cathay Pacific dengan tujuan Hong Kong melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama Aviation Security (Avsec) dan Imigrasi kemudian melakukan pengamatan terhadap penumpang tersebut. Saat proses boarding, petugas melihat gerak-gerik ZG yang mencurigakan.
“Saat proses boarding, petugas melihat adanya gerak-gerik yang mencurigakan dari penumpang berinisial ZG tadi. Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan,” katanya.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah bungkusan berisi emas yang disembunyikan dengan cara ditempelkan pada tubuh ZG atau dikenal dengan modus body strapping.
“Emas yang ada di depan ini tidak disimpan di dalam koper atau barang bawaan, tetapi disembunyikan dengan cara dilekatkan pada tubuh penumpang,” imbuhnya.
Petugas menemukan 10 bungkusan berwarna cokelat yang di dalamnya terdapat 14 keping padatan berwarna kuning. Benda tersebut kemudian diketahui merupakan emas batangan atau cast bar.
“Terduga pelaku didapati membawa 10 bungkus berwarna cokelat yang berisi 14 keping padatan berwarna kuning,” ungkapnya.
Kepingan tersebut selanjutnya diuji oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya Satuan Pelayanan di Ngurah Rai. Hasil pengujian memastikan barang tersebut merupakan logam mulia berupa emas atau aurum dengan kadar di atas 99 persen.
“Diketahui bahwa barang tersebut merupakan logam mulia berupa emas atau Aurum dengan kadar di atas 99%,” tandasnya.
Penindakan tersebut juga mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar. Nilai tersebut berasal dari potensi bea keluar yang seharusnya dibayarkan.
Atas perbuatannya, ZG dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 juncto Pasal 220 KUHP, serta Pasal 2 ayat (8) Lampiran I Angka 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ZG terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. []


