Gibran Terancam Dipecat dari Posisi Wapres oleh MK, Denny Indrayana Beri 3 Contoh Negara yang Melakukannya

JAKARTA – Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, menyoroti polemik ijazah sekolah menengah tingkat atas (SLTA) milik Gibran Rakabuming Raka.

Ia menyebutkan bahwa nilai sayembara untuk menemukan bukti sah ijazah tersebut kini telah mencapai Rp5,4 miliar.

Denny mengingatkan bahwa batas akhir sayembara akan jatuh pada 9 September 2026, yang berarti tinggal menyisakan delapan hari.

Jika hingga tenggat waktu tidak ada dokumen valid yang membuktikan riwayat pendidikan SLTA Gibran, Denny menilai yang bersangkutan patut diduga cacat persyaratan sebagai Wakil Presiden.

“Jika dokumen bukti telah menyelesaikan pendidikan SLTA atau sederajat tidak kunjung dihadirkan, maka perkara ini kami pertimbangkan untuk diuji ke hadapan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Denny Indrayana dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

Baca juga:  Kemensos Gelar Operasi Katarak Gratis di Supiori Papua

Menurut Denny, pelantikan resmi tidak serta-merta menghapus cacat administrasi seorang calon. Demi kepastian hukum, moralitas, dan konstitusi bernegara, ia berencana membawa persoalan ini ke MK yang memiliki kewenangan penuh dalam menyelesaikan sengketa pemilihan umum.

Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah untuk memeriksa bukti-bukti. Jika MK sepakat bahwa syarat pendidikan tidak terpenuhi, Denny menegaskan bahwa pencalonan Gibran dapat dibatalkan, yang berujung pada pemberhentiannya sebagai Wapres.

“Biarkan Mahkamah yang memeriksa perkara dan memutuskan apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan. Jika tidak, maka biarkan mahkamah yang memecat Gibran,” tegasnya.

Baca juga:  Cek Tarif Listrik PLN September 2026 untuk Tiap Golongan

Sebagai perbandingan, Denny turut memaparkan sejumlah kasus di negara lain di mana pemimpin negara diberhentikan oleh putusan pengadilan akibat pelanggaran syarat konstitusional:

  1. Vanuatu (2004): Presiden Alfred Maseng Nalo dipecat oleh Mahkamah Agung lantaran terbukti tidak memenuhi syarat sebagai anggota parlemen.
  2. Kosovo (2011): Presiden Behgjet Pacolli diberhentikan oleh Mahkamah Konstitusi karena proses pemilihannya dinilai inkonstitusional akibat hanya diikuti oleh satu pasangan calon.
  3. Sierra Leone (2015): Wakil Presiden Samuel Sam-Sumana dipecat karena terbukti tidak memenuhi syarat sebagai anggota partai pengusung.

Berita Populer

Berita Terkait