Cek Tarif Listrik PLN September 2026 untuk Tiap Golongan

JAKARTA — Tarif listrik PT PLN (Persero) pada September 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan tarif pada Juli dan Agustus 2026. Tarif tersebut tetap berlaku sesuai dengan ketetapan tarif listrik untuk Triwulan III periode Juli–September 2026.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, kebijakan mempertahankan tarif listrik tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” jelas Bahlil dalam keterangan tertulis yang dikutip, Rabu (2/9/2026).

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi sejatinya dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan empat parameter ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca juga:  Pemerintah Aceh Mulai Salurkan Bufferstock Bencana ke Kabupaten/Kota

Untuk Triwulan III 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi periode Februari–April 2026. Pada periode tersebut, kurs tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar US$96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Meski berdasarkan formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Bahlil menambahkan, kebijakan tarif tetap tersebut tidak hanya berlaku bagi pelanggan nonsubsidi, tetapi juga 24 golongan pelanggan bersubsidi. Tarif bagi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga dipastikan tidak mengalami perubahan.

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” ujar Bahlil.

Baca juga:  Kemensos Gelar Operasi Katarak Gratis di Supiori Papua

Daftar Tarif Listrik PLN per kWh Juli–September 2026

Pelanggan rumah tangga bersubsidi:

  • 450 VA: Rp415 per kWh
  • 900 VA subsidi: Rp605 per kWh

Pelanggan rumah tangga nonsubsidi:

  • 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
  • 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Pelanggan bisnis:

  • B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
  • B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

Pelanggan pemerintah dan penerangan jalan umum:

  • P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
  • P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
  • P-3/TR: Rp1.699,53 per kWh

Golongan khusus:

  • L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh

Dengan demikian, tarif listrik PLN pada September 2026 tetap sama seperti tarif yang berlaku sejak Juli 2026. Pelanggan tidak perlu khawatir adanya kenaikan tarif listrik pada bulan ini.[]

Berita Populer

Berita Terkait