Banggar DPRK Banda Aceh Sampaikan Masukan Terhadap RKUA-PPAS Perubahan APBK 2026

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh hari ini menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (R-KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBK Tahun 2026, Senin (31/8/2026).

Rapat berlangsung di lantai 4 ruang sidang utama DPRK dan dipimpin Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab, turut didamping Ketua DPRK Irwansyah, dan Wakil Ketua II Musriadi.

Rapat turut dihadiri Wali Kota Banda Aceh Illiza Saa’duddin Djamal, dan Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Jalaluddin, serta jajaran SKPK.

Setelah dibuka oleh Wakil Ketua I DPRK, rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan Banggar yang disampaikan politisi Partai Nasdem, Efiaty Z.

Dalam laporannya, Efiaty menyampaikan bahwa berdasarkan data realisasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Agustus 2026, total realisasi baru mencapai Rp250.407.230.559 atau 57,44 persen. Banggar meminta Wali Kota melalui TAPK untuk menentukan langkah-langkah strategi guna mengejar target yang telah ditetapkan disisa tahun anggaran berjalan.

Banggar juga meminta Dinas PUPR untuk melakukan monitoring secara berkala terhadap kondisi beberapa tanggul yang sudah roboh guna mengantisipasi terjadinya luapan air saat musim penghujan.

“Terhadap masih ditemukannya sisa galian akibat pekerjaan pada ruas jalan yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat, Badan Anggaran meminta kepada dinas/instansi terkait untuk mengembalikan ke kondisi awal ruas jalan dimaksud sehingga tidak membahayakan pengguna jalan. Begitu pula dengan keberadaan kabel (utilitas) yang semrawut,” kata Efiaty.

Selain itu, Banggar menyoroti beberapa kendala yang dihadapi selama pelaksanaan pengelolaan parkir saat ini, untuk itu dimintakan kepada Dinas Perhubungan agar segera mencarikan skema lain seperti metode parkirberlangganan atau metode lainnya guna meningkatkan capaian PAD yang optimal.

Banggar juga meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk berkolaborasi dengan pemerintah Provinsi dalam hal penataan taman di bawah kawasan flyover simpang Surabaya yang selama ini masih belum terawat.

Di bidang kesehatan, Banggar menyoroti peningkatan kasus HIV/AIDS di Kota Banda Aceh selama beberapa tahun terakhir. Banggar meminta Dinas Kesehatan agar segera membentuk Tim Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan perilaku menyimpang (LGBT) dengan melibatkan unsur Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait.

Baca juga:  Benarkah Gedung KPK Terbakar? Ini Faktanya

Banggar juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Syariat Islam, Dinas Kesehatan dan OPD terkait lainnya untuk saling berkolaborasi dalam upaya pencegahan meningkatnya kasus LGBT melalui sosialisasi di sekolah-sekolah dan sarana pendidikan lainnya.

“Badan Anggaran meminta Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan kondisi kebersihan dapur dan toilet sebelum memberikan rekomendasi terhadap cafe/restoran/rumah makan,” ujarnya.

Banggar meminta RSUD Meuraxa memperkuat perencanaan kebutuhan obat secara terintegrasi dan pemantauan secara berkala agar ketersediaan obat terjamin dan risiko kekosongan atau penumpukan obat dapat diminimalisir.

Banggar juga meminta TAPK untuk dapat mengkaji kembali alokasi anggaran pada Bagian Hukum terkait qanun-qanun yang perlu direvisi karena sudah kadaluarsa dan terhadap keterlibatan Bagian Hukum Pemerintah Kota dalam pembahasan dengan Badan Legislasi DPRK.

Terkait program Banda Aceh Academy (BAA), Banggar menyampaikan dukungan terhadap program tersebut. Namun, Banggar memberikan catatan agar seluruh kurikulum yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan penyedia kerja dan sebagai inkubasi bisnis.

Banggar juga meminta Wali Kota Banda Aceh untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparatur pada Dinas Pendidikan Dayah dan Dinas Syariat Islam.

Evaluasi, kata Banggar, harus berbasis capaian kinerja, kompetensi, disiplin, produktivitas dan kemampuan melaksanakan program, bukan hanya berdasarkan rutinitas administratif. Penempatan aparatur harus memperhatikan prinsip the right person in the right position, sesuai pendidikan, kompetensi dan keahlian yang dibutuhkan.

Selain itu, Banggar menyoroti rendahnya serapan anggaran pada program/kegiatan yang menjadi tanggung jawab OPD. Rendahnya serapan harus menjadi bahan evaluasi serius karena dapat menunjukkan adanya persoalan pada perencanaan, pelaksanaan, pengadaan, kapasitas SDM atau koordinasi internal.

Banggar meminta Pemerintah Kota (Pemko) memastikan bahwa kinerja aparatur berbasis kompetensi, bukan sekadar berdasarkan jabatan atau senioritas. Jika terdapat kesenjangan kompetensi, Pemko harus melakukan penguatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan yang tepat sasaran.

Baca juga:  Mahasiswa Keperawatan USK Borong Tiga Medali di Ajang Internasional IMT-GT 2026

Pemko juga dinilai perlu melakukan pemetaan kompetensi (competency mapping) terhadap aparatur pada OPD tersebut. Setiap kepala bidang dan penanggung jawab kegiatan memiliki target kinerja yang jelas dan terukur.

Dalam laporan tersebut, Banggar juga mencatat bahwa saat rapat pembahasan antara Komisi DPRK bersama mitra kerja beberapa kepala OPD tidak hadir memenuhi undangan rapat. Kondisi ini juga terjadi saat rapat Badan Anggaran, TAPK bersama OPD.

Menurut Banggar, ketidakhadiran kepala OPD dalam rapat-rapat tersebut terjadi tanpa disertai urgensi maupun alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan perwakilan yang hadir juga kurang memiliki kapasitas dan tidak menguasai dokumen serta materi yang dibahas, sehingga berimplikasi pada kurang lancarnya proses pembahasan.

Untuk itu, Banggar meminta Wali Kota agar dapat melakukan evaluasi dan pembinaan kepada kepala OPD dan memastikan kehadiran OPD dalam setiap rapat pembahasan. Hal tersebut dinilai penting agar proses perencanaan dan penganggaran berjalan sesuai visi-misi Wali Kota yang diterjemahkan dalam RKPK Pemerintah Kota Banda Aceh.

Banggar berharap persoalan tersebut tidak kembali terjadi saat pembahasan Raqan tentang RAPBK Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan Raqan tentang RAPBK Tahun Anggaran 2027.

Di sisi lain, Banggar memberikan apresiasi atas keseriusan Sekda Kota Banda Aceh yang senantiasa membersamai rapat Banggar serta partisipasi aktif Kepala BPKK serta beberapa anggota TAPK Banda Aceh lainnya yang konsisten hadir dalam pembahasan.

“Namun secara keseluruhan tingkat kehadiran anggota TAPK masih di bawah 50% dari 21 (dua puluh satu) orang tim. Kehadiran ini bukan hanya kewajiban administratif, melainkan wujud penghormatan terhadap mekanisme demokrasi dan perjuangan bersama demi kepentingan warga Kota Banda Aceh. Semoga hal ini juga dapat menjadi atensi dari Saudari Wali Kota,” tuturnya. []

Berita Populer

Berita Terkait