MEULABOH – Lembaga Wali Nanggroe menggelar kegiatan Identifikasi Hukum Materiil Peradilan Adat di Kabupaten Aceh Barat sebagai upaya memperkuat sistem peradilan adat sekaligus menghimpun berbagai norma dan praktik hukum yang masih hidup di tengah masyarakat Aceh.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Portola Tiara Hotel, Meulaboh, Selasa (4/8/2026), dibuka oleh Staf Ahli Bupati Aceh Barat Bidang SDM dan Keistimewaan Aceh, Bukhari. Kegiatan tersebut diikuti para keuchik, unsur Majelis Adat Aceh (MAA) tingkat kecamatan, serta tokoh masyarakat. Materi disampaikan oleh akademisi dan perwakilan Lembaga Wali Nanggroe.
Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Lembaga Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat eksistensi lembaga adat dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial kemasyarakatan.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis Lembaga Wali Nanggroe dalam menyusun landasan hukum adat yang lebih komprehensif sekaligus memperkuat eksistensi lembaga adat dalam penyelesaian berbagai persoalan sosial kemasyarakatan,” kata Zulfikar.
Ketua panitia, Nurhayati, menjelaskan kegiatan itu bertujuan meningkatkan pemahaman para pemangku adat mengenai hukum adat dan hukum acara peradilan adat, sekaligus mengidentifikasi hukum materiil yang menjadi dasar penyelesaian sengketa melalui peradilan adat.
“Dengan kegiatan ini diharapkan para pemangku adat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hukum adat dan hukum acara peradilan adat, sekaligus menghasilkan identifikasi hukum materiil yang dapat menjadi dasar penyelesaian sengketa melalui peradilan adat di Aceh,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Bukhari menegaskan hukum adat hingga kini masih memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat Aceh. Menurutnya, keberadaan hukum adat juga memiliki landasan hukum yang kuat dalam sistem perundang-undangan nasional.
Ia menyebut pelaksanaan hukum adat di Aceh telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Kita pahami bersama bahwa hukum adat masih memegang peranan besar dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Bukhari menilai kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kelembagaan adat di Aceh Barat. Keterlibatan perwakilan gampong diharapkan mampu mendorong pelaksanaan adat istiadat yang lebih baik, terarah, dan tetap menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat.
Sementara itu, narasumber kegiatan, Dr. Zainal Abidin, SH, M.Si., mengatakan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru membuka ruang bagi hukum adat untuk dijadikan dasar penyelesaian perkara yang berkaitan dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
Menurutnya, berbagai masukan dari peserta akan menjadi bahan penting dalam penyusunan rekomendasi, termasuk penyempurnaan regulasi berupa qanun maupun peraturan gubernur agar pelaksanaan peradilan adat memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.
“Masukan dari para peserta akan menjadi dasar dalam penyempurnaan regulasi sehingga pelaksanaan peradilan adat memiliki landasan hukum yang semakin jelas dan kuat,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kabag Hukum dan Persidangan Kerukunan Katibul Wali, Cut Husna, menjelaskan Kabupaten Aceh Barat bersama Kabupaten Pidie ditetapkan sebagai daerah percontohan (pilot project) pelaksanaan identifikasi hukum materiil peradilan adat.
Hasil identifikasi dari kedua daerah tersebut nantinya akan dihimpun dan didokumentasikan menjadi hukum adat tertulis sebagai pedoman penyelesaian berbagai persoalan di tingkat gampong, kecamatan, hingga kabupaten.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan peradilan adat sekaligus menjaga keberlangsungan nilai-nilai kearifan lokal yang telah lama hidup di tengah masyarakat Aceh.[]


