JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN), Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka. Perwira menengah (pamen) TNI AD tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya.
Budi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Proses hukum terhadap pamen TNI aktif tersebut dilakukan melalui mekanisme koneksitas oleh penyidik Jampidmil Kejagung.
“Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (29/9).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Anang mengatakan Budi menjalani proses hukum sebagaimana mestinya. Sejak Agustus 2025, perwira dengan pangkat kolonel tersebut telah ditahan di fasilitas tahanan militer Pomdam Jaya di wilayah Jakarta Selatan.
“Telah dilakukan penahanan (terhadap Kolonel Budi),” kata Anang singkat.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga Budi melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia diduga melakukan pelanggaran hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor listrik oleh BGN.
Kejagung sebelumnya mengungkap bahwa proyek tersebut dilakukan bersama sejumlah tersangka lainnya, yakni mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono. Nilai proyek pengadaan tersebut mencapai Rp1 triliun.
Dalam realisasi pengadaan sepeda motor listrik tersebut, penyidik Kejagung menemukan adanya dugaan manipulasi berita acara serah terima barang. Akibatnya, realisasi pengadaan hanya mencapai 3.229 unit dari total pesanan dan pembayaran sebanyak 21.081 unit kendaraan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program MBG. Para tersangka tersebut yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai kaki tangan Sony.
Selain itu, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka telah dilimpahkan oleh penyidik Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Selasa (29/9).[]


