Politik Pertambangan dan Penderitaan Rakyat Aceh

Oleh: Dr. Taufiq Abdul Rahim, SE, M.Si., Ph.D.

Pemangku kekuasaan politik di Aceh dinilai telah membiarkan berbagai persoalan menumpuk sehingga rakyat terus berada dalam posisi yang dirugikan dan menjadi korban kebijakan politik Pemerintah Aceh.

Sebagai pemilik kedaulatan politik dalam sistem demokrasi modern, rakyat Aceh justru dinilai semakin tidak berdaya. Mereka dianggap tidak memperoleh pembelaan yang masif dan sungguh-sungguh dari para penerima mandat politik, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif, yakni Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Akibatnya, menurut penulis, penderitaan masyarakat semakin bertambah karena berbagai kebijakan ekonomi-politik lebih mengutamakan kepentingan kekuasaan, oligarki, partai politik, serta kelompok-kelompok yang memiliki akses terhadap kekuasaan.

Hal yang dinilai semakin memprihatinkan adalah penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) selama masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Dalam kurun sekitar 15 bulan sejak pelantikan, Pemerintah Aceh disebut telah menerbitkan sekitar 21 IUP. Dari jumlah tersebut, 12 izin diterbitkan sebulan sebelum bencana, enam izin pada Oktober 2025, dan enam izin pada November 2025.

Menurut penulis, penerbitan izin pertambangan tetap berlangsung meskipun Aceh dilanda banjir bandang dan mengalami kerusakan ekosistem serta lingkungan hidup pada 26 November 2025. Di tengah kondisi masyarakat yang masih berduka dan menghadapi dampak bencana, kebijakan tersebut dinilai mencerminkan sikap yang serampangan, ugal-ugalan, angkuh, serta jauh dari nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.

Pada Januari 2026, Pemerintah Aceh kembali menerbitkan tiga IUP, yakni untuk PT Berkat Mandiri Persada (13 Januari 2026–13 Januari 2031) sebagai izin tambang kuarsit di Aceh Jaya seluas 4.125 hektare, PT Alam Cempaka Wangi (13 Januari 2026–13 Januari 2031) untuk tambang tembaga di Nagan Raya seluas 1.820 hektare, serta PT Sukses Energi Sakti untuk tambang batu bara di Aceh Barat seluas 4.935 hektare.

Baca juga:  Sekda Aceh Tekankan Sinergi Pengendalian Inflasi dan Digitalisasi Ekonomi

Penulis menilai kebijakan tersebut pada akhirnya hanya menguntungkan kalangan oligarki, pengusaha, dan penguasa politik karena orientasi utama sektor swasta tetap bertumpu pada pencarian keuntungan (profit).

Penerbitan izin pertambangan, menurut penulis, tidak berhenti sampai di situ. Di tengah suasana duka dan kondisi masyarakat yang masih memprihatinkan, Pemerintah Aceh kembali menerbitkan sejumlah IUP, yakni untuk PT Mozika Karian Meutuwah (12 Februari 2026–12 Februari 2031) sebagai tambang emas seluas 1.042 hektare, PT Dar Cahaya Aceh Makmur (11 Maret 2026–11 Maret 2031) untuk tambang bijih besi di Aceh Jaya, PT Bukit Mineral Abadi (30 Maret 2026–30 Maret 2030) untuk tambang emas di Aceh Jaya seluas 1.426 hektare, PT Wahana Prima Investindo (30 Maret 2026–30 Maret 2030) di Aceh Jaya seluas 3.678 hektare, PT Hasil Bumi Sembada (22 April 2026–22 April 2030), serta PT Nagan Mineral Murni (19 Mei 2026–19 Mei 2031).

Dengan demikian, selama periode Januari hingga Mei 2026, menurut penulis, telah diterbitkan sembilan IUP baru dengan total luas konsesi sekitar 22.947,8 hektare dan masa berlaku hingga 2031.

Penulis berpendapat bahwa seluruh kebijakan tersebut selalu dibungkus dengan alasan dan jargon investasi. Namun, rezim investasi yang diterapkan dinilai lemah dan tidak berpihak kepada rakyat Aceh.

Kondisi tersebut, menurut penulis, menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh tidak memiliki kepekaan terhadap para korban banjir bandang maupun kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup. Hingga sekitar sembilan bulan pascabencana, penyelesaiannya dinilai belum menunjukkan kejelasan.

Sementara itu, masyarakat masih bergulat dengan kemiskinan, pengangguran, serta berbagai kesulitan ekonomi. Mereka juga dihadapkan pada persoalan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas, tingginya harga kebutuhan pokok, inflasi, lesunya perekonomian, rendahnya peredaran uang, serta berbagai persoalan sosial-ekonomi lainnya.

Baca juga:  Penerimaan Terpadu Bintara dan Tamtama Polri TA 2026 di Polda Aceh, 141 Calon Bintara dan 49 Calon Tamtama Dinyatakan Lulus

Menurut penulis, kondisi tersebut membuat Aceh seolah-olah berjalan tanpa pemerintahan yang mampu menghadirkan solusi nyata bagi rakyatnya.

Karena itu, penulis berpendapat penderitaan rakyat Aceh semakin lengkap akibat berbagai kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat. Bahkan, Pemerintah Aceh dinilai layak menyandang predikat sebagai perusak kehidupan rakyat melalui kebijakan-kebijakan yang dianggap tidak pro-rakyat.

Secara keseluruhan, selama periode kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2025–2030, menurut penulis, telah diterbitkan sebanyak 21 IUP. Kebijakan tersebut dinilai dilakukan secara sadar tanpa mempertimbangkan nasib rakyat Aceh yang sedang menghadapi tekanan di bidang ekonomi, politik, maupun kehidupan sosial.

Selain itu, kebijakan tersebut juga dianggap mengabaikan identitas dan kedaulatan Aceh yang semestinya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, Qanun Aceh, serta semangat perdamaian dalam MoU Helsinki 2005.

Penulis menilai janji-janji politik untuk membela kepentingan rakyat Aceh kini kehilangan makna. Pemerintah Aceh dinilai menetapkan kebijakan ekonomi-politik tanpa arah yang jelas dan lebih berorientasi pada keuntungan bersama kalangan pengusaha melalui pemberian izin pertambangan.

Kondisi tersebut, menurut penulis, semakin memperkuat kapitalisasi politik-ekonomi yang dibangun melalui praktik klientelisme dan politik transaksional demi mempertahankan kekuasaan bersama oligarki, partai politik, kelompok, maupun keluarga.

Penulis juga berpendapat bahwa elite politik Aceh, termasuk Gubernur Aceh dan DPRA, lebih berperan sebagai patron and client Pemerintah Pusat di Jakarta yang dinilai sangat sentralistis, otoriter, bercorak neokolonialisme, dan diskriminatif terhadap rakyat Aceh.

Akibatnya, menurut penulis, masyarakat Aceh terus menjadi korban berbagai kebijakan ekonomi-politik, semakin kehilangan daya tawar politik dan ekonomi, serta tidak memperoleh keadilan dan perlindungan yang semestinya diberikan oleh pemerintah daerah. []

Berita Populer

Berita Terkait