Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran Budaya LGBTQ

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan konten edukasi sebagai langkah mencegah penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Penyusunan materi edukasi tersebut dibahas dalam Rapat Pimpinan Kemenag di Jakarta yang dipimpin Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i. Rapat diikuti para pejabat Eselon I dan II Kemenag.

Menurut Syafi’I, Kemenag perlu mengambil posisi yang jelas terkait LGBTQ karena menyangkut nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, serta ketahanan bangsa.

“Saya anggap ini sangat serius. Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” ujarnya di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Ia menegaskan, sebagai kementerian yang membidangi urusan keagamaan, Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanat Perpres tersebut. Karena itu, upaya pencegahan penyebaran budaya LGBTQ akan dilakukan melalui edukasi resmi yang berlandaskan nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca juga:  Sambut Kapolda Baru, Kak Na: Selamat Datang, Selamat Bertugas di Bumi Serambi Mekah

Sikap Kemenag terhadap upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ dibangun di atas pandangan keagamaan. Syafi’i mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah tokoh agama dan terdapat kesamaan pandangan bahwa LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama.

“Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi,” katanya.

Menurutnya, pandangan para tokoh agama tersebut menjadi dasar penting bagi Kemenag dalam menyusun langkah edukasi dan pencegahan. Ia menilai, setiap kebijakan dan gerakan sosial di Indonesia harus tetap berada dalam koridor nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Syafi’i menjelaskan, Pancasila sebagai landasan filosofis bangsa harus menjadi rujukan dalam membaca seluruh persoalan kebangsaan, termasuk isu LGBTQ. Sementara UUD 1945 menjadi landasan yuridis dalam kehidupan bernegara.

Baca juga:  Pimpin Tanam Padi Perdana Pasca Bencana, Sekda Aceh : Jaga Stabilitas Pangan Tetap Aman

“Dalam konteks Indonesia, kita semuanya harus berdasarkan landasan filosofis Pancasila, landasan yuridis Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.

Ia menekankan, sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, menjiwai seluruh sila lainnya. Karena itu, nilai kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial harus dibaca dalam kerangka ketuhanan.

“Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegas Syafi’i.

Karena itu, ia meminta agar dalam penyusunan materi edukasi mencegah penyebaran budaya LGBTQ, Kemenag tidak ragu dalam mengambil sikap. Menurutnya, jika ajaran agama menolak pembenaran terhadap LGBTQ, maka sikap Kemenag juga harus dibangun di atas dasar tersebut.

“Semua mengatakan bahwa LGBTQ bertentangan dengan ajaran agama dan pasal 29 ayat (1) UUD 1945,” tegasnya.[]

Berita Populer

Berita Terkait