JAKARTA – Komisi VIII DPR RI menyetujui penyesuaian usulan tambahan anggaran 2027 yang diajukan Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp41,8 triliun. Jumlah dukungan fiskal ini naik dari usulan semula sebesar Rp27,9 triliun.
Tambahan anggaran tersebut disepakati untuk difokuskan pada tiga program strategis, yakni percepatan revitalisasi madrasah, penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren, serta afirmasi peningkatan insentif guru Non-ASN yang belum bersertifikat pendidik.
Dari total tambahan anggaran yang disetujui, alokasi terbesar sebesar Rp9,1 triliun akan digunakan untuk mempercepat revitalisasi sarana dan prasarana di 4.750 madrasah dan sekolah keagamaan di seluruh Indonesia. Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama mitra kementerian/lembaga di Senayan, Jakarta.
Selain itu, Komisi VIII DPR RI juga menyetujui dukungan anggaran sebesar Rp4,5 triliun untuk persiapan pembentukan dan operasional layanan Direktorat Jenderal Pesantren. Sementara itu, tambahan alokasi sebesar Rp295,8 miliar disetujui untuk peningkatan insentif guru non-ASN yang belum bersertifikat pendidik, sehingga besaran unit cost dapat naik menjadi Rp1,5 juta per bulan.
Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan persetujuan yang diberikan Komisi VIII DPR RI terhadap usulan penyesuaian anggaran tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan, perhatian, dan persetujuan dari Pimpinan serta Anggota Komisi VIII DPR RI. Penyesuaian hasil pendalaman ini sangat mempertegas pemenuhan kebutuhan strategis di lapangan, terutama dalam menjaga kesinambungan layanan pendidikan agama, penguatan layanan pesantren, hingga kesejahteraan para guru Non-ASN,” ujar Menag saat memberikan paparan di Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Persetujuan anggaran ini dicapai dalam Rapat Kerja Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-KL) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP-KL) Kemenag Tahun 2027. Rapat kerja ini merupakan tindak lanjut konkret dari forum rapat pendalaman intensif yang sebelumnya telah dilakukan oleh jajaran Komisi VIII DPR RI bersama para Pejabat Eselon I Kemenag pada tanggal 12 Juni 2026.
Menag menjelaskan, Kemenag sebenarnya telah mendapatkan Pagu Indikatif awal Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp87,6 triliun. Dari pagu dasar tersebut, Kemenag juga sudah mengunci dukungan anggaran untuk Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) sebesar Rp19,0 triliun yang tersebar pada Program Wajib Belajar 13 Tahun, Kualitas Pengajaran, dan Pendidikan Tinggi.
“Namun, hasil pendalaman bersama mitra legislatif menunjukkan perlunya afirmasi penambahan anggaran agar pelaksanaan tugas fungsi pelayanan keagamaan dan pendidikan dapat berjalan lebih utuh dan berkelanjutan,” tuturnya.
Menurut Menag, tambahan anggaran yang telah disepakati akan didistribusikan secara proporsional kepada seluruh unit kerja Kemenag. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memperoleh porsi terbesar, yakni Rp28,3 triliun, untuk mendukung revitalisasi 4.598 madrasah serta operasional pesantren.
Selebihnya, penyesuaian hasil pendalaman anggaran juga akan disalurkan melalui Sekretariat Jenderal sebesar Rp7,9 triliun, serta jajaran Ditjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha yang turut mendapatkan afirmasi pagu insentif guru serta perbaikan fisik sekolah keagamaan masing-masing.
Menag menegaskan bahwa seluruh tambahan anggaran yang telah disetujui oleh para anggota dewan ini akan dikawal ketat dengan prinsip tata kelola yang baik.
Kemenag berkomitmen penuh untuk mentransformasikannya secara transparan menjadi program pelayanan publik yang akuntabel dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas keagamaan di Indonesia.[]


