JAKARTA – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) mengajak seluruh pelaku industri pernikahan, mulai dari wedding organizer (WO), master of ceremony (MC), hingga penyedia jasa pernikahan lainnya, untuk memahami syariat Islam dan regulasi perkawinan.
Ajakan tersebut disampaikan melalui penyelenggaraan Nikah Fest 2026 sebagai upaya memastikan setiap prosesi pernikahan berlangsung sesuai ajaran agama dan ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, mengatakan seluruh ekosistem penyelenggara pernikahan perlu memahami aturan syariat karena pernikahan merupakan ibadah yang memiliki ketentuan yang jelas.
“Syariat pernikahan itu juga harus diketahui oleh para penyelenggara, WO, MC pernikahan, hingga seluruh ekosistem pesta pernikahan. Karena dalam urusan pernikahan, yang paling memiliki otoritas adalah para penghulu. Jadi, kaidah-kaidah pernikahan itu harus benar-benar dikomunikasikan kepada para penyelenggara,” ujar Zayadi dalam keterangannya, dikutip Minggu (28/6/2026).
Menurut Zayadi, Kementerian Agama ingin memastikan penyelenggaraan pernikahan tidak hanya berjalan lancar dari sisi teknis, tetapi juga memenuhi ketentuan syariat, regulasi, serta peraturan perundang-undangan.
“Aman secara syariat, aman secara regulasi, dan aman sesuai undang-undang beserta aturan turunannya,” katanya.
Ia menjelaskan, Nikah Fest menjadi wadah yang mempertemukan Kementerian Agama dengan seluruh pelaku industri pernikahan. Selama ini, kesempatan untuk berdialog secara langsung mengenai tata kelola penyelenggaraan pernikahan masih sangat terbatas.
Melalui forum tersebut, para penghulu dapat memberikan pemahaman mengenai syariat dan regulasi perkawinan, sementara pelaku usaha memperoleh pengetahuan yang lebih komprehensif tentang standar pelaksanaan akad nikah sesuai ajaran Islam dan ketentuan hukum negara.
Sinergi tersebut diharapkan mampu menghadirkan layanan pernikahan yang lebih tertib, berkualitas, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Zayadi mengungkapkan antusiasme pelaku industri terhadap Nikah Fest 2026 sangat tinggi. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi kesempatan pertama bagi banyak pelaku usaha untuk berdialog langsung dengan jajaran Direktorat Jenderal Bimas Islam.
“Jadi, forum ini benar-benar mempertemukan seluruh ekosistem pernikahan,” ujarnya.
Ia berharap komunikasi dan kolaborasi antara Kementerian Agama dengan para pelaku industri pernikahan terus diperkuat. Dengan demikian, penyelenggaraan pernikahan tidak hanya berlangsung meriah, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai Islam, mematuhi peraturan yang berlaku, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. []


