BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) mendesak Pemerintah Aceh dan Dewan Komisaris PT Pembangunan Aceh (PT PEMA) segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran direksi perusahaan. Desakan itu disampaikan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan berbagai persoalan dalam tata kelola PT PEMA.
Ketua Harian DPP CIC, Sulaiman Datu, mengatakan temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK Nomor 25/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.03/01/2026. Menurut dia, laporan itu menyimpulkan operasional PT PEMA belum sepenuhnya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan maupun qanun yang berlaku sehingga berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran dan risiko kerugian perusahaan hingga miliaran rupiah.
Sulaiman menyebut pihaknya telah berulang kali mengingatkan manajemen PT PEMA mengenai berbagai persoalan yang ditemukan dalam investigasi CIC. Namun, menurutnya, peringatan tersebut tidak pernah direspons oleh jajaran direksi.
Ia kemudian memaparkan sejumlah poin yang disebut berasal dari hasil audit BPK dan investigasi CIC.

Salah satu temuan, kata Sulaiman, adalah tingginya ketergantungan PT PEMA terhadap dividen anak usahanya, PT Pema Global Energi (PGE). Tanpa dividen dari sektor migas tersebut, pendapatan usaha inti perusahaan yang berasal dari penjualan sulfur dan penyewaan aset dinilai belum mampu menutup beban operasional.
“Dalam tahun 2024, beban operasional mencapai Rp33,9 miliar, sementara pendapatan usaha hanya sebesar Rp17,4 miliar,” kata Sulaiman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/7/2026).
Selain itu, CIC menyoroti penggunaan standar akuntansi yang dinilai tidak tepat. Mengacu pada temuan BPK, PT PEMA masih menggunakan SAK ETAP dalam pencatatan sejumlah pengeluaran, seperti CSR, tantiem, jasa produksi, dan biaya pra-investasi sebagai pengurang ekuitas.
Menurut Sulaiman, apabila perusahaan menggunakan standar akuntansi yang berlaku, laba bersih PT PEMA tahun 2024 seharusnya terkoreksi turun sekitar Rp20,2 miliar.
Temuan lainnya berkaitan dengan pengelolaan penyertaan modal pada sejumlah anak perusahaan dan kerja sama operasi (KSO). Mengutip hasil audit BPK, CIC menyebut sejumlah kerja sama tersebut belum memenuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Berdasarkan hasil investigasi CIC, lanjut Sulaiman, terdapat dugaan sejumlah kerja sama dilakukan tanpa persetujuan Dewan Komisaris PT PEMA.
Beberapa kerja sama yang disoroti antara lain KSO PEMA LAMI yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian Rp1,8 miliar, KSO Tridaya Pasifik dengan kerugian kumulatif Rp1,01 miliar, serta KSO PEMA JRG yang disebut berisiko kehilangan piutang dan sisa dana rekening sekitar Rp1,2 miliar.
CIC juga menyoroti pengelolaan aset di Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun. Menurut Sulaiman, pemanfaatan aset tersebut masih rendah dan PT PEMA belum memenuhi sejumlah kewajiban kepada Pemerintah Aceh sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama.
Di bidang sumber daya manusia, CIC mengklaim BPK menemukan pengangkatan 78 tenaga ahli tanpa didukung analisis beban kerja maupun uraian tugas yang jelas. Selain itu, mekanisme pemberian jasa produksi kepada karyawan dinilai bergantung pada penilaian direksi tanpa indikator yang objektif.
CIC juga menyebut pada 2025 direksi PT PEMA melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap puluhan karyawan tetap dengan alasan efisiensi. Namun, pada saat yang sama, perusahaan diduga merekrut pegawai baru tanpa melalui proses rekrutmen yang terbuka. CIC menduga terdapat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam tata kelola perusahaan tersebut.
Sulaiman menambahkan, proyek revitalisasi tangki kondensat F-6104 juga menjadi perhatian. Menurutnya, proyek itu berpotensi merugikan perusahaan hingga Rp10,1 miliar karena belum didukung sumber pendanaan yang memadai dan pelaksanaannya terus mengalami penundaan.
Selain itu, CIC menyoroti belum adanya standar harga dalam pengadaan barang dan jasa di PT PEMA. Akibatnya, penyusunan biaya dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) disebut hanya mengacu pada usulan masing-masing divisi berdasarkan hasil pencarian di marketplace.
Atas berbagai temuan tersebut, CIC mendesak BPK RI melakukan audit investigatif. Organisasi itu juga meminta direksi PT PEMA dimintai pertanggungjawaban secara hukum apabila terbukti menimbulkan kerugian keuangan perusahaan.
DPP CIC turut meminta Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, selaku pemegang saham utama PT PEMA bersama Dewan Komisaris segera melakukan evaluasi terhadap jajaran direksi.
“CIC meminta kepada Mualem selaku Gubernur Aceh sebagai pemegang saham utama PT Pembangunan Aceh (PT PEMA) dan Dewan Komisaris PEMA segera melakukan evaluasi demi keberlanjutan bisnis perusahaan serta meminta pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi di dalam PT PEMA,” kata Sulaiman.
Hingga berita ini ditayangkan, manajemen PT PEMA belum memberikan tanggapan atas pernyataan DPP CIC tersebut. []



