Razman Nasution Resmi Masuk Lapas Cipinang, Hotman Paris Beri Pesan Menohok

JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution resmi menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas I Cipinang setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Ia dieksekusi pada Jumat (26/6/2026) pagi dalam perkara pencemaran nama baik terhadap sesama pengacara, Hotman Paris Hutapea.

Menanggapi eksekusi tersebut, Hotman Paris melontarkan pernyataan yang menyinggung sikap Razman. Menurutnya, hukuman penjara selama 1,5 tahun yang dijatuhkan kepada Razman merupakan konsekuensi atas perbuatannya.

Sebelumnya, Hotman mengaku sempat menyarankan Razman untuk menyampaikan permintaan maaf. Namun, saran tersebut tidak diindahkan. Hotman menilai Razman terlalu yakin tidak akan dipenjara hingga akhirnya harus menjalani hukuman di Lapas Cipinang.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut. Hakim juga menyatakan Razman terbukti melakukan tindak pidana fitnah.

Kasus tersebut bermula pada 2022 ketika Razman bersama Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Dalam perkara yang sama, Iqlima telah lebih dahulu divonis enam bulan penjara serta denda Rp100 juta.

Sementara itu, Razman dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta. Ia sempat menempuh upaya hukum melalui banding hingga kasasi, namun seluruhnya ditolak sehingga putusan berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi pada Juni 2026.

Baca juga:  Kapolda Aceh Hadiri Secara Virtual Pembukaan Pekan Olahraga Polri Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 80

Menanggapi putusan tersebut, Hotman menegaskan Razman harus menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya.

“Itu akibat perbuatannya dan kesombongannya berani melawan Hotman Paris,” ujar Hotman kepada Tribun-Medan.com, Jumat (26/6/2026).

Hotman juga menyampaikan pesan kepada Razman agar menjalani hukuman yang telah diputuskan pengadilan.

“Jalani saja hukuman sesuai perbuatanmu. Itu konsekuensi orang sombong,” katanya.

Ia menambahkan bahwa berbagai upaya yang dilakukan Razman sebelumnya tidak memengaruhi putusan hukum.

“Meski dia bolak-balik ke Solo, itu tak memengaruhi hukuman,” tambah Hotman.

Profil Singkat Razman Arif Nasution

Razman Arif Nasution merupakan advokat yang lahir di Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada 8 September 1970. Ia memiliki nama lengkap Dr. H. Razman Arif Nasution, S.H., S.Ag., M.A. (Ph.D.).

Pendidikan sarjananya ditempuh di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan. Selanjutnya, ia meraih gelar magister dan doktor dari Universiti Sains Malaysia, Penang.

Selain berprofesi sebagai pengacara, Razman aktif di berbagai organisasi, di antaranya sebagai Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Pusat, pendiri RAN Law Firm, Ketua Dewan Penasihat DPP Forum Batak Intelektual (FBI), serta Wakil Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Keluarga Nasution (IKANAS). Ia juga pernah menerima penghargaan The Best Lawyer 2021 dari Yayasan Prestasi Indonesia.

Baca juga:  20 Pejabat Pemkot Sabang Resmi Dilantik, Wali Kota Tekankan Integritas ASN

Nama Razman mulai dikenal luas setelah menangani berbagai perkara yang melibatkan tokoh publik dan selebritas. Salah satu kasus yang membuat namanya mencuat adalah saat menjadi kuasa hukum Komjen Budi Gunawan dalam gugatan praperadilan terhadap KPK yang dikabulkan pengadilan.

Ia juga pernah menjadi kuasa hukum sejumlah figur publik, seperti Ahmad Dhani, Vicky Prasetyo, dan dr. Richard Lee. Selain itu, Razman pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal selama dua periode serta menjadi dosen di UISU, Universitas Bung Karno Jakarta, dan Wakil Ketua Sekolah Tinggi Madina.

Dalam dunia politik, Razman juga pernah menjadi juru bicara pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019.

Kasus yang berujung pada pemenjaraannya bermula ketika ia menjadi kuasa hukum Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris. Iqlima sempat melontarkan tuduhan pelecehan terhadap Hotman, namun perkara tersebut berujung pada vonis pencemaran nama baik terhadap Iqlima dan Razman. []

Berita Populer

Berita Terkait