APRI Desak Segera Sahkan Revisi Qanun Minerba Aceh, Dinilai Jadi Kunci Legalisasi Tambang Rakyat di Aceh

BANDA ACEH – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Aceh mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera membahas dan mengesahkan revisi Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Revisi regulasi tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk mempercepat legalisasi aktivitas pertambangan rakyat melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Wakil Ketua DPW APRI Aceh Delky Nofrizal mengatakan, hingga kini Aceh belum memiliki pengaturan yang secara khusus mengakomodasi WPR dan IPR di dalam qanun pertambangan. Kekosongan regulasi daerah tersebut, menurut dia, menjadi salah satu penyebab lambannya penetapan WPR, padahal keberadaan WPR merupakan syarat utama bagi masyarakat untuk memperoleh IPR secara legal.

“Revisi Qanun Minerba Aceh harus segera disahkan dan mengakomodasi bab khusus mengenai WPR dan IPR. Rancangan qanun itu sudah masuk Prolegda 2026 dan juga telah diserahkan pemerintah kepada DPRA. Tinggal bagaimana legislatif segera membahas dan mengesahkannya,” ungkap Wakil Ketua DPW APRI Aceh, Delky Nofrizal Qutni

Menurut Delky, secara normatif Pemerintah Aceh memiliki kewenangan mengatur pertambangan rakyat sesuai amanat Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015. Di sisi lain, ketentuan dalam regulasi pertambangan nasional membatasi satu blok WPR maksimal seluas 100 hektare, sehingga pengelolaannya dinilai berada dalam ruang kewenangan Pemerintah Aceh.

Baca juga:  Pemkab Aceh Besar Gencarkan Sosialisasi Orang Tua Asuh Cegah Stunting

Karena itu, ia menilai tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk terus menunda pembentukan regulasi yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat penambang.

Delky mengatakan, setelah revisi qanun disahkan, Pemerintah Aceh juga harus segera menyusun Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana agar implementasi WPR dan IPR tidak kembali terhambat pada tataran administratif.

Ia menilai Aceh justru tertinggal dibandingkan sejumlah daerah lain dalam pengembangan pertambangan rakyat. Menurutnya, provinsi seperti Sumatera Utara dan Sumatera Barat telah lebih dahulu menetapkan WPR melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sementara Aceh yang memiliki kekhususan belum mampu memaksimalkan kewenangan pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan masyarakat.

“Kita berharap regulasi terkait WPR dan IPR di Aceh, baik qanun maupun Pergub, tidak lagi ditunda dan dapat diselesaikan tahun ini sehingga masyarakat dapat mengelola sumber daya alam secara aman, legal, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Selain mendesak percepatan regulasi, APRI juga meminta Pemerintah Aceh menghentikan sementara penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi hingga aturan mengenai WPR dan IPR selesai disusun serta penetapan WPR dilakukan.

Permintaan tersebut didasarkan pada kekhawatiran munculnya konflik sosial akibat tumpang tindih kepentingan pengelolaan lahan. Delky menyebut tidak sedikit lokasi yang sebelumnya ditemukan dan dikelola masyarakat secara tradisional justru kemudian ditetapkan sebagai wilayah IUP.

Baca juga:  Pemko Sabang Terima Audiensi Keuchik, Perkuat Sinergi Pemerintahan Gampong

“Kami meminta pemerintah menghentikan dulu penerbitan IUP eksplorasi sampai regulasi WPR dan IPR selesai serta penetapan WPR dilakukan. Jika tidak, potensi konflik sosial di masyarakat ke depan sulit dihindari,” katanya.

Dari sisi tata kelola, keberadaan WPR memiliki posisi penting karena menjadi pintu masuk legalisasi pertambangan rakyat. Tanpa penetapan WPR, masyarakat tidak dapat mengajukan IPR sehingga aktivitas penambangan berpotensi tetap berlangsung tanpa kepastian hukum.

Secara sosial-ekonomi, legalisasi pertambangan rakyat juga dinilai dapat meningkatkan perlindungan terhadap para penambang melalui pembinaan teknis, penerapan standar keselamatan kerja, pengawasan lingkungan, hingga peningkatan kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian daerah. Namun, implementasinya tetap harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta keberlanjutan sumber daya mineral.

Karena itu, revisi Qanun Minerba Aceh dinilai bukan sekadar perubahan regulasi administratif, melainkan menjadi instrumen penting untuk menghadirkan kepastian hukum, mengurangi konflik pengelolaan sumber daya alam, sekaligus memperkuat keberpihakan kebijakan terhadap masyarakat penambang tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan.

APRI berharap seluruh tahapan mulai dari pengesahan qanun, penerbitan Peraturan Gubernur hingga penetapan WPR dapat dituntaskan dalam tahun ini. Dengan demikian, pada tahun berikutnya Pemerintah Aceh sudah dapat memfasilitasi penerbitan IPR bagi masyarakat sehingga aktivitas pertambangan rakyat berlangsung secara legal, aman, dan berkelanjutan. []

Berita Populer

Berita Terkait