Hotman Paris Minta Pejabat Komnas Perempuan Dipecat Gegara Sebut Kasus YTR Bukan Penyiksaan

JAKARTA – Hotman Paris Hutapea meledak marah setelah Komnas Perempuan menyebut penderitaan korban penyekapan sadis di Bandung belum bisa dikategorikan sebagai penyiksaan menurut standar Konvensi Anti-Penyiksaan PBB.

Pengacara kondang itu melayangkan kritik keras terhadap Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan terkait penanganan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR, perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Kemarahan Hotman dipicu pernyataan komisioner Komnas Perempuan yang menilai penderitaan korban belum memenuhi elemen penyiksaan dalam definisi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB.

Di sisi lain, polisi telah menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan yang diduga membuat korban mengalami luka fisik berat hingga disabilitas.

Taufik Hidayat merupakan tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29) yang sebelumnya sempat masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Tersangka ditangkap polisi di wilayah hukum Polresta Bandung, tepatnya di kawasan Majalaya, pada Selasa (23/6/2026) malam.

Penangkapan itu mengakhiri pengejaran panjang terhadap Taufik yang disebut kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah YTR ditemukan dalam kondisi luka berat di Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung.

Korban diduga disekap dan dianiaya secara keji selama sekitar tiga tahun hingga mengalami luka fisik yang serius.

Dalam acara peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional di Kantor Ombudsman, Jakarta, Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menilai peristiwa yang dialami YTR masuk kategori penganiayaan berat dan terencana.

Penilaian itu disampaikan karena kekerasan terhadap korban disebut berlangsung terus-menerus dan menimbulkan dampak berat.

“Saat ini, yang bisa kita lihat dari kasus YTR adalah memang terjadi sebuah penganiayaan berat yang terencana, di mana penganiayaan tersebut dilakukan dalam waktu secara terus-menerus dan menimbulkan dampak yang berat, bahkan sampai ke disabilitas,” terang Sondang, Jumat (26/6/2026).

Sondang juga mendesak kepolisian melakukan visum secara menyeluruh untuk mendalami kemungkinan adanya tindak kekerasan seksual terhadap korban.

Menurut dia, langkah itu penting agar pasal yang disangkakan kepada tersangka bisa lebih maksimal dan berlapis.

“Bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana ada di dalam KUHAP, tetapi juga bisa menggunakan undang-undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual),” ujar Sondang.

Namun, Sondang memberi catatan bahwa penderitaan YTR belum dapat langsung dimasukkan ke kategori penyiksaan jika mengacu pada definisi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan PBB.

Menurutnya, konvensi tersebut mensyaratkan adanya rasa sakit luar biasa untuk tujuan tertentu, seperti pemaksaan pengakuan, diskriminasi, atau keterlibatan maupun pengabaian aparatur negara.

“Kasus YTR itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan, yang perlu kita periksa sekarang adalah apakah, ini belum terlihat ya, apakah ada pengabaian dari pemerintah daerah, misalnya tempat kos-kosannya, atau dari aparat penegak hukum, misalnya ketika perempuan tersebut, korban tersebut, sudah berusaha untuk menyampaikan kasusnya, tetapi kemudian tidak ditindaklanjuti,” beber Sondang.

Baca juga:  Kasus BGN: Ketika Program Kesejahteraan Rakyat Menjadi Arena Perebutan Rente

Ia menyebut unsur pengabaian negara masih perlu didalami untuk melihat apakah perkara tersebut dapat masuk dalam kategori penyiksaan menurut konvensi.

“Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan,” urai Sondang.

Komnas Perempuan juga menyatakan telah menerjunkan tim khusus untuk mendalami kasus tersebut.

Pernyataan itu kemudian memicu reaksi keras dari Hotman Paris Hutapea.

Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, pada Sabtu (27/6/2026), Hotman menyampaikan kemarahannya secara terbuka.

“Halo Komnas Perempuan. Di suatu hari saya lihat medsos. Aku benar-benar geram marah sama kamu,” ucap Hotman.

Hotman menilai pernyataan Komnas Perempuan melukai rasa kemanusiaan dan keadilan bagi korban perempuan.

“Bagaimana kau bisa mengatakan bahwa yang dialami oleh Jovita bukan penyiksaan? kepalanya penuh luka, penuh belatung, infeksi. Itu bukan penyiksaan? bibirnya disayat. Itu bukan penyiksaan? eh, Komnas Perempuan, entah siapa namamu, kalau bibirmu disayat, itu penyiksaan atau apa? disayat-sayat,” beber Hotman.

Dalam video itu, Hotman juga mempertanyakan keras dasar penilaian Komnas Perempuan terhadap luka dan penderitaan yang dialami korban.

“Kalau habis disayat, kepala kamu digembukin pakai helm, luka, dikunci. Apa itu bukan penyiksaan? padahal kan tugasmu untuk melindungi perempuan,” semprot Hotman Paris dengan nada tinggi.

Dari Singapura, Hotman mengaku terus memantau perkembangan kasus tersebut melalui media sosial.

Ia kemudian menyindir operasional Komnas Perempuan yang dibiayai dari uang pajak masyarakat Indonesia.

“Kamu dibayar dari pajak yang kita bayar. Perutmu itu diisi oleh makanan yang dibeli dari gaji, yang dibeli dari pajak yang kita bayar,” lanjut Hotman.

Hotman menyebut uang pajak yang dibayarkannya turut digunakan negara untuk membiayai lembaga tersebut.

“Bulan ini saya berapa miliar saya bayar pajak PPN dan itu akan dipakai oleh negara antara lain membayar gajimu untuk mengisi perutmu,” tegas Hotman.

Ia kembali menegaskan bahwa kondisi korban menurutnya sudah sangat jelas menunjukkan penderitaan berat.

“Benar-benar. Masa bukan penyiksaan? bibirnya disayat, digunting, kepalanya penuh luka, penuh belatung, penuh infeksi, dikunci berhari-hari, berbulan-bulan,” tegas Hotman.

Hotman juga tidak menutupi kemarahannya terhadap pernyataan yang dinilainya tidak pantas tersebut.

“Benar-benar kalau saya ketemu kamu, gua enggak tahu gua ngapain nih. Gua marah benar sama kamu. Marah benar,” lanjut Hotman.

Akibat pernyataan itu, Hotman mendesak DPR RI hingga Presiden Prabowo Subianto mengambil tindakan tegas terhadap pejabat Komnas Perempuan terkait.

Baca juga:  PBNU Lantik Pengurus PWNU Aceh, Rektor UIN Ar-Raniry Jadi Katib Syuriyah

“Halo, DPR. Mohon segera ini pejabat segera dipanggil hari Senin. Halo, Bapak Presiden, ini Komnas Perempuan dipecat. Sangat tidak pantas. Padahal tugas dia kan melindungi perempuan. Bapak Presiden, Bapak Presiden Prabowo pecat ini orang,” tegas Hotman.

Sementara itu, kepolisian mengungkap sejumlah dugaan kekejaman yang dialami korban dalam kasus tersebut.

Dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Jumat (26/6/2026), Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan polisi pertama kali menerima laporan resmi hilangnya YTR dari keluarga pada 12 Juni 2026.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi mengejar dan menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, Rudi membeberkan rangkaian dugaan kekerasan dan penyekapan yang terjadi sejak Mei 2024 hingga Juni 2026 di wilayah Bandung.

“Pelaku beberapa kali melakukan kekerasan, semisal menyundut badan korban dengan rokok, memukul korban di kepala, mulut, dan telinga, baik menggunakan tangan kosong maupun helm secara berulang,” ujar Rudi.

Kapolda Jabar menyebut korban juga mengalami kekerasan dengan sejumlah benda.

“Pelaku juga memukul korban sempat pakai meja kecil, pemantik korek api berbentuk pistol, sehingga mengakibatkan korban ini luka berat,” tambah Rudi.

Selain dugaan kekerasan fisik, polisi juga mengungkap korban disekap dalam kondisi tidak berdaya.

“Pelaku menyekap korban dengan cara menguncinya di dalam kamar dan meninggalkan pergi dalam keadaan tak berdaya,” imbuh Rudi.

Kepolisian menyebut rangkaian peristiwa itu bermula pada 2024.

Saat itu, korban tercatat bekerja di perusahaan Nabati kawasan Pasteur, Bandung.

Korban kemudian diduga diminta pelaku berbohong kepada keluarganya dengan mengaku pindah kerja ke Majalengka karena mendapat tawaran gaji lebih besar.

Sejak saat itu, keluarga korban mulai curiga dan beberapa kali melakukan pencarian mandiri.

Keluarga sempat mengecek tempat kos hingga tempat kerja korban di Majalengka, tetapi tidak menemukan keberadaan YTR.

Nomor ponsel korban yang tidak dapat dihubungi membuat keluarga berusaha membangun komunikasi darurat melalui Facebook.

“Direspons oleh korban dengan meminta keluarga jangan mengurusnya lagi karena yang bersangkutan sudah dewasa atau merasa besar,” jelas Rudi.

Rudi mengatakan keberadaan korban lama tidak diketahui keluarga hingga akhirnya ditemukan berada di RSHS Bandung pada Juni 2026.

“Keberadaan korban ini terus tidak bisa diketahui keluarga, termasuk ada informasi bekerja di perusahaan media televisi di Jakarta, tetapi ditelusuri ternyata tak benar, hingga akhirnya pada Juni 2026 diketahui ada di RSHS Bandung,” pungkas Rudi.

Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR kini menjadi sorotan luas karena memunculkan perdebatan soal definisi penyiksaan, perlindungan korban perempuan, dan respons lembaga negara dalam menangani kekerasan ekstrem. []

Berita Populer

Berita Terkait