*Oleh: Cut Yumna Tarisya
Dua puluh tahun lalu, tepatnya 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menandatangani Nota Kesepahaman Helsinki. Kesepakatan itu mengakhiri konflik bersenjata yang berlangsung hampir tiga dekade dan menorehkan salah satu proses perdamaian paling penting dalam sejarah Indonesia modern.
Tidak berlebihan jika perdamaian Aceh disebut sebagai kisah sukses. Konflik yang pernah menelan ribuan korban jiwa berhasil dihentikan tanpa kembali terjerumus ke dalam perang. Mantan kombatan yang dahulu mengangkat senjata kini menyalurkan aspirasi melalui jalur politik. Ruang demokrasi terbuka, pemilihan kepala daerah berlangsung damai, dan Aceh relatif menjadi salah satu wilayah paling stabil di Sumatra.
Namun, pertanyaan yang patut diajukan setelah dua dekade adalah: apakah Aceh benar-benar telah mencapai perdamaian yang utuh?
Jawabannya belum tentu.
Perdamaian tidak hanya diukur dari berhentinya bunyi tembakan. Perdamaian juga harus diukur dari sejauh mana keadilan ditegakkan, korban dipulihkan, dan luka masa lalu disembuhkan. Pada titik inilah Aceh masih menghadapi pekerjaan rumah yang belum selesai.
Keberhasilan Mengakhiri Konflik
Tidak dapat dipungkiri, MoU Helsinki merupakan pencapaian monumental. Kesepakatan itu berhasil mengubah konflik bersenjata menjadi kompetisi politik yang berlangsung secara damai. Transformasi GAM menjadi partai politik lokal adalah bukti paling nyata.
Mantan Panglima GAM, Muzakir Manaf, kini menjabat sebagai Gubernur Aceh. Perubahan ini menunjukkan bahwa konflik yang dahulu diselesaikan dengan senjata kini disalurkan melalui mekanisme demokrasi.
Keberhasilan tersebut juga terlihat dari meningkatnya stabilitas keamanan. Generasi muda Aceh yang lahir setelah tsunami bahkan tidak lagi memiliki pengalaman langsung mengenai perang, operasi militer, maupun pengungsian. Bagi mereka, perdamaian adalah sesuatu yang dianggap normal.
Kondisi ini tentu patut disyukuri.
Namun, keberhasilan menghentikan konflik bukan berarti seluruh amanat perdamaian telah terlaksana.
Janji yang Belum Dituntaskan
Salah satu aspek terpenting dalam MoU Helsinki adalah keadilan transisional. Kesepakatan damai tidak hanya mengatur penghentian konflik, tetapi juga memuat komitmen untuk mengungkap kebenaran, memberikan pemulihan kepada korban, dan memastikan pelanggaran masa lalu tidak terulang kembali.
Dua puluh tahun kemudian, pelaksanaan agenda tersebut masih jauh dari harapan.
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh memang telah terbentuk dan berhasil mendokumentasikan ribuan kesaksian korban. Namun, berbagai rekomendasi yang dihasilkan belum sepenuhnya ditindaklanjuti.
Lebih memprihatinkan lagi, Pengadilan HAM Aceh yang secara eksplisit diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh hingga kini belum juga terwujud.
Akibatnya, banyak korban pelanggaran HAM berat masih menunggu kejelasan. Mereka belum memperoleh pengakuan, pemulihan yang layak, maupun kepastian hukum atas peristiwa yang mereka alami.
Dalam konteks ini, Aceh memang telah mencapai **negative peace**, yakni kondisi tanpa perang. Namun Aceh belum sepenuhnya mencapai **positive peace**, yaitu perdamaian yang ditopang oleh keadilan, rekonsiliasi, dan kesejahteraan yang merata.
Tantangan Ekonomi Pascadamai
Tantangan lain yang tidak kalah besar adalah persoalan ekonomi.
Selama dua dekade terakhir, pembangunan Aceh banyak ditopang oleh Dana Otonomi Khusus (Otsus). Dana tersebut telah menjadi sumber utama pembiayaan berbagai program pembangunan pascakonflik.
Masalahnya, Dana Otsus akan berakhir pada 2027.
Ketergantungan yang terlalu besar terhadap dana transfer pusat berpotensi menjadi ancaman bagi keberlanjutan pembangunan Aceh. Di saat yang sama, angka kemiskinan masih menjadi yang tertinggi di Sumatra, sementara pertumbuhan ekonomi belum mampu menciptakan kesejahteraan yang merata.
Artinya, perdamaian belum sepenuhnya bertransformasi menjadi kemakmuran.
Jika tidak segera disiapkan strategi ekonomi yang mandiri, Aceh berisiko menghadapi tantangan baru setelah era Dana Otsus berakhir.
Perdamaian Tidak Boleh Menjadi Seremoni
Peringatan 20 tahun MoU Helsinki seharusnya tidak berhenti sebagai acara seremonial tahunan. Momentum ini harus digunakan untuk mengevaluasi secara jujur apa yang telah dicapai dan apa yang masih tertinggal.
Perdamaian adalah proses yang harus dirawat setiap hari. Ia bukan sekadar dokumen yang ditandatangani pada 2005, melainkan komitmen berkelanjutan untuk memastikan keadilan, kesejahteraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Generasi muda Aceh hari ini mungkin tidak mengenal perang. Namun mereka harus memahami bahwa perdamaian yang mereka nikmati lahir dari pengorbanan yang besar.
Karena itu, tugas generasi sekarang bukan hanya menjaga agar konflik tidak kembali terjadi, tetapi juga memastikan bahwa janji-janji perdamaian benar-benar diwujudkan.
Dua puluh tahun setelah Helsinki, Aceh telah berhasil membungkam senjata. Tantangan berikutnya adalah memastikan keadilan tidak terus-menerus tertunda.


