Bareskrim Resmi Tahan Mantan Direktur OJK di Kasus PT. Dana Syariah ? Indonesia

JAKARTA – Mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fitri Hadi (FH), resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (19/6/2026).

FH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fraud (kecurangan) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan investasi yang menyebabkan kerugian mencapai Rp2,4 triliun. Nilai tersebut merupakan akumulasi kewajiban terhadap sekitar 14.000 hingga 15.000 korban atau lender DSI dalam periode 2018–2025.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka FH, kemudian dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).

Ade menjelaskan, Fitri Hadi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2026, untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga:  Polri Gelar Dialog Penguatan Internal untuk Hadapi Ancaman Love Scamming di Era Digital

“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan terus mengoptimalkan dan mengintensifkan penelusuran aset (asset tracing), berkoordinasi dengan PPATK, OJK, serta lembaga dan instansi terkait lainnya, termasuk Korlantas Polri dan BPN, dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban (asset recovery),” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga akan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait proses permohonan restitusi yang diajukan para korban kasus PT DSI.

Dalam perjalanan kariernya, Fitri Hadi pernah menduduki sejumlah posisi strategis di sektor keuangan dan pasar modal Indonesia. Ia tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK pada periode 2017–2018. Setelah itu, ia menjadi Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) pada periode 2018–2022.

Baca juga:  Eksplorasi Hukum di Canberra, Kisah Alumnus Hukum USK Tembus Master of Laws di ANU

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni pendiri sekaligus mantan Direktur PT DSI berinisial AS, Komisaris dan pemegang saham PT DSI Arie Rizal (ARL), Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI Taufiq Aljufri (TA), serta mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia Mery Yuniarni (MY).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP, Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 299 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP. []

Berita Populer

Berita Terkait