BANDA ACEH – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh) didampingi Sekda Aceh Nasir Syamaun menggelar rapat konsultasi internal unsur pimpinan dan SKPA di Ruang Rapat Sekda Aceh, Selasa (14 April 2026). “Rapat ini berkaitan dengan kunjungan kerja Badan Legislasi DPR-RI ke Banda Aceh,” kata Wagub Dek Fadh itu di Banda Aceh.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan dalam rapat tersebut Wagub juga menjelaskan kedatangan Banleg DPR-RI berkaitan dengan konsultasi revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
“Kedatangan mereka ini menentukan masa depan Aceh,” kata Wagub sebagaimana diulangi Nurlis. “Terutama berkaitan dengan sejumlah pasal yang diharapkan dapat direvisi.”
Dalam rapat yang berlangsung dari pukul 14.00-16.00, Wagub meminta seluruh pimpinan dan SKPA untuk menyambut kedatangan Komisi II DPR-RI tersebut sebaik-baiknya.
“Kita wajib melayani dan memberi penjelasan yang sebaik-baiknya tentang dasar revisi UUPA tersebut. Sehingga dapat bertemu kesepahaman, bahwa semua ini untuk kepentingan masyarakat Aceh secara menyeluruh,” kata Dek Fadh.
Sementara, kata Nurlis, dalam rapat tersebut Sekda Nasir juga mengintruksikan kepada seluruh pimpinan dan SKPA untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin. “Malam ini juga seluruh tim mempersiapkan bahan untuk presentasi pada pertemuan dengan Banleg DPR-RI. Sertakan akademisi, praktisi, dan tokoh masyarakat, agar lebih matang,” kata Nasir.
Revisi UUPA ini sangat krusial bagi masyarakat Aceh. Salah satu persoalan adalah berakhirnya Dana Otsus pada Januari 2027. “Apalagi kita baru mengalami musibah banjir besar yang menimpa 18 kabupaten/kota,” kata Wagub.
“Harapan kita, dengan adanya perpanjangan Dana Otsus berikut penambahannya, maka akan berdampak positif pada pemulihan ekonomi masyarakat Aceh,” kata Wagub. Wagub berkeyakinan, Banleg DPR-RI sangat memperhatikan masyarakat Aceh.[]


