Kemenag Lantik 258 Kepala KUA untuk Perkuat Layanan Keagamaan

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) melantik 258 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dari berbagai daerah di Indonesia. Pelantikan berlangsung di Aula HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (4/6).

Pelantikan dipimpin Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Kamaruddin Amin dan ditandai dengan pembacaan serta penandatanganan berita acara pelantikan secara simbolis.

Idul Adha 1447 H

Kamaruddin menegaskan, pelantikan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat eksistensi dan kualitas layanan KUA sebagai garda terdepan pelayanan Kemenag di tengah masyarakat.

“KUA memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan layanan keagamaan kepada masyarakat. Karena itu, penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia menjadi kunci agar pelayanan yang diberikan semakin profesional, autentik, dan berdampak,” ujarnya.

HARI LAHIR PANCASILA

Acara yang digelar secara hybrid itu turut dihadiri Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad, Kepala Biro SDM Muhammad Zain, serta Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi.

Baca juga:  Catat Sejarah, 15 Perempuan Resmi Jabat Kepala KUA

Pada kesempatan yang sama, Muhammad Zain mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 7.288 kecamatan di Indonesia. Namun, jumlah KUA yang beroperasi baru mencapai 5.917 unit.

“Artinya, masih terdapat 1.371 kecamatan yang belum memiliki KUA sendiri, sehingga sejumlah KUA harus melayani lebih dari satu kecamatan sekaligus”, kata Zain.

Menurutnya, pelantikan kali ini juga menjadi catatan penting dalam sejarah Kementerian Agama. Jabatan Kepala KUA kini tidak hanya dapat diisi oleh laki-laki, tetapi juga perempuan. Selain itu, jabatan tersebut tidak lagi terbatas bagi penghulu, melainkan juga dapat diisi oleh penyuluh agama yang memenuhi persyaratan.

“Peran perempuan dalam tata kelola organisasi tidak kalah penting dibandingkan laki-laki. Kehadiran perempuan sebagai Kepala KUA menjadi bagian dari komitmen Kemenag dalam memperkuat kesetaraan dan inklusivitas,” ujar Zain.

Baca juga:  Dalam Pleidoi Kasus Chromebook, Nadiem Sampaikan Terima Kasih kepada Prabowo dan Megawati

Zain menjelaskan, masa jabatan Kepala KUA yang baru dilantik ditetapkan selama empat tahun. Untuk mendukung pemerataan layanan, Biro SDM Kemenag akan melakukan pemetaan kebutuhan pegawai, khususnya penghulu dan penyuluh agama, di berbagai daerah.

“Distribusi pegawai akan dilakukan berdasarkan perhitungan kebutuhan riil (bezetting) dengan prinsip keadilan agar berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas layanan masyarakat,” kata Zain.

Kemenag menegaskan bahwa transformasi KUA menjadi salah satu agenda prioritas ke depan. KUA tidak hanya berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan, tetapi juga sebagai pusat layanan keagamaan yang lebih komprehensif.[]

Berita Populer

Berita Terkait