JAKARTA – Wacana Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada petinggi BUMN yang mengakui kesalahan dinilai berpotensi menimbulkan pesan keliru dalam upaya pemberantasan korupsi.
Alih-alih menjadi jalan untuk membenahi perusahaan negara, kebijakan tersebut dikhawatirkan justru menciptakan persepsi bahwa korupsi memiliki jalan keluar, yakni dengan mengakui kesalahan, mengembalikan uang, lalu memperoleh pengampunan.
Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai pemberantasan korupsi tidak dapat disederhanakan hanya sebagai upaya mengembalikan kerugian negara.
“Mari kita ingatkan bahwa pemberantasan korupsi itu bukan hanya soal mengembalikan uang negara, tapi memberikan efek jera untuk mendukung pencegahan dan memberikan keadilan kepada warga,” kata Bivitri di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026).
Menurut Bivitri, gagasan tersebut menjadi problematis apabila pengembalian uang dianggap dapat menggugurkan konsekuensi pidana atas tindak korupsi. Sebab, dampak korupsi tidak hanya berkaitan dengan kerugian negara.
Korupsi juga dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan publik, rusaknya tata kelola pemerintahan dan perusahaan negara, serta tidak terciptanya efek jera bagi pelaku maupun pihak lain yang berpotensi melakukan perbuatan serupa.
Bivitri bahkan menyebut wacana amnesti tersebut cukup mengkhawatirkan. Ia menilai kebijakan itu berpotensi menciptakan persepsi bahwa uang negara dapat disalahgunakan terlebih dahulu, kemudian persoalannya diselesaikan dengan mengembalikan sebagian hasil kejahatan.
“Mereka bisa saja hanya mengembalikan sebagian uang korupsi untuk mendapat pengampunan, sementara sebagian lain uang hasil curian itu tetap mereka nikmati,” ujar Bivitri.
Wacana Amnesti Petinggi BUMN
Wacana tersebut sebelumnya disampaikan Prabowo dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD, Jumat (14/8/2026).
Prabowo membuka kemungkinan memberikan amnesti kepada petinggi BUMN yang mengakui kesalahan mereka. Gagasan itu disampaikan bersamaan dengan rencana pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum di lingkungan perusahaan negara.
Menurut Prabowo, pengusutan tersebut dapat diarahkan kepada jajaran direksi BUMN yang pernah menjabat hingga 30 tahun terakhir, baik mereka yang masih menduduki jabatan maupun yang sudah tidak lagi berada di perusahaan negara.
Dalam pidatonya, Prabowo menekankan bahwa BUMN merupakan aset milik seluruh rakyat Indonesia sehingga tidak semestinya dikuasai atau dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.
“BUMN tidak boleh milik direksi. Bukan milik komisaris. Bukan pula sumber dana bagi penguasa,” ucap Prabowo dalam pidatonya.
Prabowo juga menyoroti kinerja sejumlah perusahaan negara yang dinilainya tidak produktif. Ia menyebut terdapat BUMN yang memberikan laporan keuntungan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“BUMN-BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya. Tidak bertanggung jawab kepada bangsa dan negara,” tuturnya.
Sebagai bagian dari pembenahan, Prabowo mengatakan pemerintah telah memangkas jumlah perusahaan negara dari sebelumnya 1.074 menjadi sekitar 300 hingga 400 BUMN.
Namun, pembenahan struktur tersebut juga dibarengi dengan rencana menelusuri dugaan pelanggaran yang terjadi pada masa lalu. Prabowo menyebut pengadilan khusus dapat menjadi instrumen untuk mengusut para pengurus BUMN dalam rentang tiga dekade terakhir.
“Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk bisa kita usut pengurus-pengurus direksi 30 tahun ke belakang mungkin,” kata Prabowo kepada para legislator.
Di titik inilah, menurut kritik Bivitri, upaya pemberantasan korupsi perlu dijaga agar tidak bergeser menjadi sekadar mekanisme pengembalian uang. Sebab, apabila amnesti diberikan dengan syarat yang terlalu longgar, kebijakan tersebut berisiko mengaburkan pertanggungjawaban hukum dan melemahkan pesan bahwa korupsi tetap memiliki konsekuensi serius.[]



