BANDA ACEH – Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik kembali mencuat. Nazaruddin alias Tgk. Agam kembali dilaporkan ke pihak kepolisian terkait penyebaran video yang diduga kuat bersumber dari rekaman CCTV Bank Aceh.
Laporan ini diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh dengan Nomor: LP/B/303/X/2026/SPKT/POLDA ACEH pada hari ini, Senin, 5 Oktober 2026, pukul 17.53 WIB.
Dalam laporannya, Malahayati merasa keberatan dan sangat dirugikan karena nama baiknya tercemar akibat potongan video yang disebarkan oleh Terlapor, Nazaruddin alias Tgk. Agam, ujar kuasa hukum Malahayati, Zulkifli, S.H, dari Kantor Hukum ARZ & Rekan, dalam keterangannya, Selasa (06/10/2026).
Kronologi dan Dugaan Pelanggaran UU ITE
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diterima, peristiwa dugaan pencemaran nama baik ini terjadi pada hari Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, bertempat di Jl. Teuku Umar, Kuta Ateuh, Sukakarya, Kota Sabang, Aceh.
Dalam laporannya, Malahayati menjelaskan bahwa Tgk. Agam telah menyebarkan potongan video yang menyudutkan dirinya ke berbagai platform media sosial. Akun-akun yang digunakan untuk menyebarkan video tersebut antara lain, TikTok: @bangsam464 dan @ratu_adelia97, Facebook: Cut Bang Sabang dan Neni Meirina
Atas perbuatannya tersebut, Terlapor diduga melanggar Pasal 433 Ayat (2) Juncto Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 Ayat (2) Jo Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.
Kasus ini diduga kuat bermula dari beredarnya rekaman CCTV di lingkungan Bank Aceh. Kuasa hukum dalam perkara ini menyoroti bahwa video yang disebarkan oleh Tgk. Agam tersebut merupakan potongan rekaman CCTV yang seharusnya bersifat privat dan dilindungi kerahasiaannya.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya akan menuntut tanggungjawab penuh kepada Bank Aceh dan Segera Menyelesaikan Pelapornya di OJK dalam 10 (Sepulu) hari Kerja dan apabila tidak diselesaikan maka PT. Bank Aceh Syariah dan Seluruh Pengurus Perseroan Akan dilaporkan Tindak Pidana
Kami meminta Bank Aceh untuk transparan dan bertanggung jawab. Jangan sampai institusi perbankan menjadi sumber malapetaka bagi nasabah atau masyarakat hanya karena kelalaian dalam menjaga keamanan sistem pengawasan mereka, dan OJK Perwakilan Aceh untuk Segera Melakukan Investigasi secara menyeluruh.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, laporan Malahayati telah resmi diterima dan ditandatangani oleh petugas SPKT Polda Aceh, Agt Siaga II. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera memproses laporan ini lebih lanjut, memanggil pihak-pihak terkait, termasuk manajemen Bank Aceh, untuk dimintai keterangan.
Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya etika bermedia sosial dan perlindungan data pribadi. bagi masyarakat yang telah menyebarkan potongan video yang belum jelas kebenarannya Kami sangat siap untuk menempuh Jalur Hukum, karena ini merupakan perbuatan pidana.[]


